Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar sosialisasi hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Pelita Nusantara, Tanjungpinang, Senin (6/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema Bijak Bermedia Sosial.
Sosialisasi berlangsung pukul 13.30–16.00 WIB dan bertujuan membentuk karakter serta meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa media sosial merupakan sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan penggunanya berbagi teks, gambar, video, serta audio.
“Meskipun media sosial memiliki manfaat, seperti meningkatkan koneksi, sumber informasi, serta mendukung bisnis, terdapat pula dampak negatifnya, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, dan pelanggaran privasi,” kata Yusnar Yusuf.
Untuk itu, ia mengingatkan agar pengguna media sosial selalu menerapkan etika, seperti menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran konten SARA, pornografi, serta kekerasan. Selain itu, penting untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, tidak mengumbar data pribadi, dan membatasi waktu penggunaan media sosial.
Dalam sosialisasi ini, Yusnar juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur aktivitas di media sosial, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di media sosial dan sanksinya antara lain:
Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1) – Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Judi online (Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2) – Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Ayat 4) – Ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Pengancaman digital (Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27B Ayat 1) – Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penyebaran hoaks (Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1) – Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2) – Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sesi sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait jenis pelanggaran hukum yang sering terjadi di media sosial.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah. Kepala SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M., Gr., turut hadir bersama para guru dan 70 siswa yang menjadi peserta.
Discussion about this post