Lebak, Radarhukum.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam Sidak yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Lebak tersebut, diduga terjadi perlakuan yang tidak menyenangkan dari salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah industri Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, kepada Anggota Komisi III DPRD Lebak.
“Kami datang baik-baik untuk sidak, tetapi pihak perusahaan mengusir, jangan anggap pribumi seperti budak atau babu,” kata Reggen Abdul Aris Anggota DPRD Komisi III, Selasa (25/2/2025)
Reggen Abdul Aris menyampaikan dalam waktu dekat akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Lebak dan mengundang perusahaan – perusahaan yang beroperasi di wilayah industri Kecamatan Rangkasbitung.
“Nanti kami undang perusahaan perusahaan dalam agenda RDP dengan Komisi III,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sidik Uwen menuturkan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dirinya meminta untuk adanya kolaborasi dari Komisi III DPRD Lebak dengan stakeholder dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Dari dulu kami minta kepada stakeholder di lebak agar melakukan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kesemua perusahaan, baik yang skala mikro maupun makro. Sebelumnya kami sempat melakukan audiensi di kantor DPRD lebak, namun agenda kolaborasi itu sampe sekarang tidak terjadi,” kata uwen (25/2)
Lanjut Uwen, kemungkin kegiatan tersebut hanya dilakukan dari pihak DPRD Komisi III saja, semoga dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Lebak bisa membawa perubahan.
Discussion about this post