Lebak, Radarhukum.id – Lebih dari lima tahun berlalu sejak bencana banjir bandang dan tanah longsor menerjang Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten. Namun hingga kini, warga yang terdampak masih menghuni hunian sementara (huntara) tanpa kepastian relokasi ke tempat tinggal yang layak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menyatakan bahwa relokasi warga Cigobang menghadapi berbagai kendala.
“Banyak faktor yang mempengaruhi proses relokasi warga Cigobang. Mohon doanya agar ikhtiar Pemda segera terealisasi,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp kepada Radarhukum.id, Minggu (20/4/2025).
Salah satu kendala utama, lanjut Budi, berkaitan dengan sumber penghidupan masyarakat. Warga menginginkan lokasi relokasi tidak jauh dari tempat asal mereka, agar tetap dapat mengakses sawah dan ladang yang menjadi mata pencaharian utama. Namun, upaya ini terkendala status kawasan sekitar Cigobang yang merupakan bagian dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Di sekitar Cigobang sulit mencari lahan yang cukup luas untuk menampung sekitar dua ratus rumah. Apalagi status lahannya merupakan kawasan taman nasional,” jelasnya.
Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa pada awal 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak berhasil memperoleh lahan seluas lima hektare untuk relokasi warga.
“Alhamdulillah, sekitar awal 2024 kita sudah dapat lahan sekitar lima hektare di sekitar Cigobang. Untuk penanganan relokasi ini sudah ada komitmen antara Pemda, BNPB, dan Kementerian PUPR. Pemda menyiapkan lahan, BNPB melakukan penataan lahan, dan pembangunan rumah akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR,” terangnya.
Budi menambahkan, pada Selasa (15/4/2025), telah dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Perumahan yang membahas rencana relokasi huntara Cigobang.
“Kepada seluruh warga Lebak, saya mohon doanya agar ikhtiar Pemda Lebak dapat segera terealisasi dan saudara-saudara kita di Cigobang dapat segera mendapatkan hunian yang layak,” pungkasnya.
Discussion about this post