Subulussalam, Radarhukum.id – Rusin Bancin, seorang warga dari Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, menuntut ganti rugi sebesar lima ratus juta Rupiah dari PT Bensuli Salam Makmur (PT BSM), perusahaan yang memiliki pabrik berondolan kelapa sawit di wilayah tersebut. Tuntutan ini dipicu oleh kerusakan sejumlah pohon kelapa sawit dan durian musangking yang diduga dampak dari aktifitas pihak perusahaan.
Rusin mengungkapkan, beberapa bulan sebelumnya, pihak perusahaan meminta izin untuk menggunakan sebagian lahan miliknya sebagai lokasi pembangunan waduk air untuk kebutuhan pabrik. Dalam perjanjian, tanaman di sekitar lokasi waduk tidak boleh dirusak. Namun, pada akhirnya tanaman miliknya tetap dirusak, yang menyebabkan kekecewaan dan kemarahan dari Rusin.
“Pihak pabrik meminta kepada saya untuk membuat waduk air di lahan ini, tetapi dengan kesepakatan tidak merusak tanaman di sekitar waduk, tetapi lama lama pohon kelapa sawit saya di rusak, ya saya marah lah,” kata Rusin Kepada media ini, Senin (19/3/2024) kemarin.
Sementara itu, Komisaris PT. BSM Heppi Bancin yang dikonfirmasi terkait tuntutan warga tersebut melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/3/2024), tidak menjawab sepatah kata pun. Dia malah mengirim link berita salah satu media online yang isinya membantah dan sekilas terkesan meremehkan tuntutan warga yang bernama Rusin tersebut.
Awak media kembali mengirimkan pesan klarifikasi untuk kedua kalinya kepada Heppi Bancin, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan yang dikirimkan telah dibacanya.
(Redaksi)
Discussion about this post