Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Kepri atas kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 12 tersangka, Kamis (20/12/2024). Dari jumlah tersebut, 10 tersangka merupakan oknum anggota Polri, sedangkan 2 lainnya adalah warga sipil.
Para tersangka berinisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS. Sepuluh oknum polisi berperan sebagai penjual barang haram tersebut, sementara dua warga sipil bertindak sebagai pembeli.
Sebanyak 7 tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, 5 tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan, serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.
“Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam telah ditunjuk untuk menangani kasus ini. Saat ini, JPU sedang menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan,” jelas Yusnar.
Kasi Penkum menambahkan, Kepala Kejati Kepri berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yusnar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik produsen, bandar, maupun pengedar narkotika, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 11 terdakwa dituntut pidana mati, sedangkan 6 terdakwa lainnya dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Upaya ini merupakan wujud nyata Kejati Kepri dalam mendukung pemberantasan narkotika secara tegas dan optimal,” tutup Yusnar.
Discussion about this post