Jakarta, Radarhukum.id – Seorang warga, Sukarman, mengadu ke Propam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan seorang penyidik di Satreskrim Polres Padang Lawas. Dalam laporannya, Sukarman menyoroti perilaku Briptu KS yang dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Sukarman mengungkapkan kekecewaannya karena penanganan kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya tidak sesuai dengan harapan. Meskipun kasus ini telah dimenangkan oleh Sukarman di Pengadilan Negeri Padang Lawas, pihak penyidik hanya menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Kepala Desa Ujung Batu I, Agus Priyono.
Menurut Sukarman, beberapa pihak lain yang dilaporkannya, seperti Ketua BPD Desa Ujung Batu I Amir Dasopang, anggota BPD Subur, Budi Waluyo, Sekretaris Desa Edi Junaedi, dan seorang warga bernama Harsono, tidak dijadikan tersangka. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan Sukarman terhadap penanganan kasus tersebut oleh oknum penyidik.
“Kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan kelapa sawit saya ini dimulai sejak tahun 2019 dan sudah saya menangkan di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Keputusan sudah inkrah, tapi kenapa hingga saat ini pihak Polres Palas belum juga mampu mengamankan para pelaku. Ada apa sebenarnya dengan oknum Polres Palas ini?” ungkap Sukarman dengan penuh heran.
Dia juga mempertanyakan mengapa penyidik hanya menetapkan satu tersangka. “Saya heran, mengapa oknum penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka saja pada kasus ini, padahal ada beberapa orang yang saya laporkan,” tambahnya.
Sukarman berharap dengan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan dilimpahkan ke Propam Poldasu, kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Dia juga berharap pihak Polres Palas segera mengamankan seluruh pelaku.
“Saya minta kepada Kapolres Palas untuk segera mengamankan alat berat yang digunakan para pelaku untuk merusak tanaman kelapa sawit saya dan mengambil keterangan terhadap pemilik maupun operatornya sesuai dengan hasil gelar perkara yang pernah dilakukan di Poldasu,” harap Sukarman.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi radarhukum.id pada Sabtu (25/5/2024) melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut.
“Siang Abangda, sudah ditindaklanjuti, berkas P19 sudah dilengkapi, Pak,” jawab Hitler.
(Arif).
Discussion about this post