Tanjungpinang, Radarhukum.id – Ada dugaan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perumahan GPA Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Diduga ada oknum yang melakukan pemberangkatan secara tidak prosedural dan menipu calon TKI dengan iming-iming pekerjaan melalui para sponsor tidak bertanggung jawab.
Warga setempat, narasumber media ini yang tidak ingin namanya dipublikasikan membeberkan adanya penampungan TKI ilegal di Perumahan GPA Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Iya, di perumahan GPA Puspandari, Jalan Lembah Merpati Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur ada penampungan TKI ilegal yang sudah hampir satu tahun,” ungkap sumber, dikutip dari gebraknews.co.id, Sabtu (22/6/2024).
Narasumber juga menceritakan, jika baru-baru ini ada salah satu TKI yang mengalami stres dan membawa senjata tajam keluar rumah.
“Kemarin ada yang stres dan membawa senjata tajam keluar. TKI itu katanya dari Malaysia. Sekarang sudah diberangkatkan semua,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan modus operandi penampungan tersebut. “Para TKI tidak boleh keluar rumah,” katanya.
Pihaknya berharap Satgas TPPO segera menyelidiki kasus penampungan TKI ilegal ini. “Semoga Satgas TPPO segera menyelidiki penampungan TKI ilegal tersebut,” tutupnya.
Diketahui, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antarnegara yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
(Redaksi)
Discussion about this post