Sarolangun, Radarhukum.id – Peristiwa tragis terjadi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Selasa (4/8/2026) malam. Seorang perempuan berinisial D (29) ditemukan meninggal dunia diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, AR (35). Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meninggal dunia akibat diamuk massa.
Kapolsek Pauh, IPTU H. Simangunsong, S.H., mengatakan peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 23.00 WIB setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari anak korban.
“Anak korban berteriak meminta pertolongan kepada warga dengan mengatakan bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mendatangi lokasi,” ujar Kapolsek.
Salah seorang saksi yang pertama tiba di tempat kejadian melihat terduga pelaku berdiri di depan rumah sambil memegang sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, korban ditemukan tergeletak di dalam rumah dengan luka-luka serius.
Warga yang berdatangan kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berusaha melarikan diri. Terduga pelaku selanjutnya diduga menjadi sasaran amuk massa hingga meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, personel Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh segera menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Pada Rabu (5/8/2026) dini hari, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim, Unit Identifikasi, dan Polsek Pauh kembali melakukan olah TKP lanjutan guna melengkapi proses penyelidikan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 60 sentimeter dan satu buah pecahan batu bata yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku menyatakan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Andrian, menegaskan bahwa penyelidikan tetap dilakukan meskipun keluarga kedua belah pihak menolak visum dan autopsi.
“Personel kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari mengamankan TKP, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, hingga mendokumentasikan seluruh rangkaian kejadian. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh sesuai alat bukti yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian atas peristiwa tersebut.
AKP Yosua Andrian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu persoalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan setiap penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.






























Discussion about this post