Bengkulu, Radarhukum.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diduga menggunakan dua jenis plat kendaraan, yakni plat BD merah dan plat BD hitam, yang diduga dipalsukan agar seolah-olah menjadi mobil pribadi saat di luar kantor. Modus yang digunakan adalah dengan mengganti plat merah saat di kantor dan plat hitam saat di luar.
Dari bentuk tulisan dan logonya, plat hitam tersebut diduga bukanlah plat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, melainkan dibuat secara ilegal oleh pihak terkait. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan, karena sesuai ketentuan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan dinas pemerintah harus berwarna merah. Penggunaan plat hitam tanpa prosedur resmi dari kepolisian membuat TNKB tersebut tidak sah. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Informasi ini pertama kali dibeberkan oleh sumber media ini berinisial GAR yang menyaksikan langsung kejadian penggantian plat nomor kendaraan dinas tersebut di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Seluma pada 23 Juli pukul 09:17 WIB lalu. Dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan temuannya.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Seluma, Feni, awalnya membantah tuduhan tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon. Namun, setelah ditunjukkan bukti foto, ia akhirnya mengakui dan meminta maaf. Feni juga mengungkapkan bahwa bukan hanya dinasnya yang menggunakan plat hitam, melainkan semua kendaraan dinas di Kabupaten Seluma melakukan hal yang sama.
Dari keterangan dan gelagat Feni, semakin menguatkan dugaan bahwa plat hitam yang digunakan adalah plat palsu dan tidak resmi, sehingga kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat tersebut tampak seperti kendaraan pribadi pejabat yang memakainya saat di luar kantor.
Lebih aneh lagi, Feni kemudian mengalihkan pembicaraan dengan membahas kerjasama media yang tidak terealisasi, seolah menjadi alasan mengapa dinasnya disorot. Namun, setelah wartawan Gebraknews mengonfirmasi hal tersebut, Feni langsung memblokir nomor teleponnya beberapa hari kemudian.
Temuan atas dugaan pelanggaran penggunaan plat kendaraan dinas ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Awak media masih menelusuri lebih lanjut, dan berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi Diskominfo dan Pemkab Seluma secara proporsional.
(Tim)
Discussion about this post