Semarang, Radarhukum.id – Bertempat di aula Polda Jateng lantai 2, beberapa LSM dan media menggelar audiensi terkait penindakan tegas terhadap dugaan praktik mafia BBM solar bersubsidi. Kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (5/9/2024).
Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari pihak kepolisian dan Pertamina. Di antaranya AKBP Maskudi S.H., Kasubdit Intel Polda Jateng, Kompol Hepi, Kanit Diskrimsus Polda Jateng, serta Brasto Bayu Nugroho, perwakilan manajemen Pertamina Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Maskudi menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaporan tindakan ilegal, seperti penimbunan BBM bersubsidi dan galian C.
“Jika masyarakat menemui pelanggaran seperti itu, bisa segera melaporkan disertai bukti, saksi, dan tersangka. Kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kompol Hepi menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami akan cek lokasi yang dilaporkan dan bekerja sama dengan Pertamina. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Brasto Bayu Nugroho dari Pertamina turut menyampaikan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Pengawasan bersama dari masyarakat, media, kepolisian, dan Pertamina sangat diperlukan agar subsidi BBM dapat diterima oleh pihak yang berhak,” jelasnya.
Discussion about this post