Pati, Radarhukum.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Fuhua Travel Goods Indonesia akhirnya memasuki babak baru. Dua kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., memenuhi panggilan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat sore (20/2/2026) guna memberikan klarifikasi mendalam terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan masyarakat.
Kedatangan kedua pengacara tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga mengenai operasional perusahaan serta dugaan penyimpangan dana yang dinilai merugikan kepentingan publik. Meskipun pemanggilan dilakukan melalui media pesan singkat WhatsApp dan tidak menggunakan surat resmi, kedua kuasa hukum tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir demi mempercepat proses hukum yang berjalan.
“Kami datang memberikan bantuan perihal pendampingan klarifikasi dari unit Intel Kejari Pati. Tadi ditanyakan mengenai kronologis dan seberapa banyak warga yang mengetahui perihal aduan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini,” ujar Bagas Pamenang saat ditemui awak media di depan kantor Kejari Pati.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung tertutup tersebut, tim Intelijen Kejari Pati dikabarkan tengah mendalami berkas-berkas awal yang telah diserahkan oleh tim kuasa hukum. Pihak kejaksaan terlihat serius menggali informasi terkait modus operandi dan aliran dana yang diduga bermasalah di tubuh perusahaan penghasil perlengkapan perjalanan tersebut.
Slamet Widodo, yang akrab disapa Om Bob, menambahkan bahwa pihaknya masih menyimpan sejumlah bukti tambahan yang bersifat strategis. Bukti-bukti tersebut baru akan diserahkan sepenuhnya jika kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Tadi dari pihak Intel juga sempat mendalami berkas yang kami sampaikan. Kami tetap mempertahankan bukti-bukti lain agar nanti jika pimpinan Kejari memberikan disposisi untuk naik ke Pidsus, barulah bukti tambahan itu kami serahkan sepenuhnya,” tegas Slamet.
Kasus ini diketahui telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Penambuhan dalam kurun waktu yang cukup lama. Kehadiran PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang seharusnya membawa dampak ekonomi justru kini menuai sorotan tajam terkait transparansi pengelolaan dana.
Slamet Widodo berharap agar Kejaksaan Negeri Pati bertindak cepat dan tegas dalam memproses aduan ini. Ia menekankan bahwa masyarakat sudah menanti kepastian hukum atas persoalan yang meresahkan tersebut.
“Harapannya segera ditindaklanjuti. Kasus ini sebenarnya sudah lama santer di masyarakat, dan warga baru sekarang memberikan barang bukti kepada kami untuk diteruskan. Kami ingin ini segera diselesaikan secara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pati belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi dan kemungkinan kelanjutan kasus ini ke tahap penyidikan.




























Discussion about this post