Pati, Radarhukum.id,– Sebuah rumah di Desa Bulungan, RT 05/RW 02, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dilalap api pada siang hari ini, Rabu (11/9/2024). Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik ini melanda rumah milik Teguh Susanto, seorang pedagang setempat. Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pati berhasil memadamkan api setelah melakukan upaya intensif selama lebih dari satu jam.
Kronologi Kejadian
Menurut M. Abu Sofyan, salah satu tenaga harian lepas (THL) Damkar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pos Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati menerima laporan kebakaran sekitar pukul 14.55 WIB. “Begitu menerima laporan, kami segera mengerahkan dua armada truk pemadam kebakaran serta satu unit pemadam Pakis ke lokasi,” jelasnya.
Dengan bantuan 6 personel Damkar, anggota TNI, Polri, serta warga sekitar, api berhasil dijinakkan pada pukul 16.20 WIB. Setelah proses pemadaman, tim juga melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada potensi api kembali menyala.
Kerugian dan Korban
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 250.000.000. Sebagian besar bangunan rumah dan barang-barang milik Teguh Susanto hangus terbakar akibat kobaran api yang dipicu oleh korsleting listrik.
Kebakaran ini mengingatkan warga akan pentingnya memeriksa instalasi listrik secara berkala. Tim Damkar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan tanda-tanda kebakaran untuk meminimalisir kerugian.
Discussion about this post