Sumbar, Radarhukum.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan AY, Direktur CV. ESU, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, tanggal kontrak 24 Juli 2019. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02b/L.3.22/Fd.1/08/2024, tertanggal 29 Agustus 2024.
Dalam surat yang ditandangani oleh Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, Heni Agustiningsih tersebut, Kejari menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor BKD yang merugikan negara sebesar Rp2.131.449.823.
Suparman selaku kuasa hukum AY, dari Kantor Hukum Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si & Partners menilai, penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengklaim, berdasarkan data yang ada, CV. ESU telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan telah disetujui oleh pihak terkait.
“Berdasarkan data yang kami terima, perusahaan sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Tidak ada lagi tanggung jawab dari perusahaan karena sudah ada Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), serta As-Built Drawing dari Dinas PUPR. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan tidak ada masalah,” jelas Suparman.
Ahli hukum konstruksi tersebut menegaskan, Kejaksaan tidak seharusnya memberikan kesan menakut-nakuti kontraktor dengan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, nilai kontrak pembangunan gedung tersebut sebesar Rp5,9 miliar, sementara dugaan korupsi yang disebutkan oleh Kejari nilainya Rp2,1 miliar, angka ini cukup besar.
“Jaksa maksudnya apa menetapkan tersangka? Apakah ingin menakut-nakuti? Apalagi Kejaksaan menyebut kerugian hampir 50 persen dari nilai proyek. Mereka harus menjelaskan siapa yang memeriksa dan menghadiri pemeriksaan tersebut sehingga muncul angka kerugian ini. Bagaimana mungkin proyek gedung yang sudah keluar PHO FHO dan dinyatakan sudah sesuai oleh BPK bisa serta merta ditetapkan tersangkanya?” ungkap Suparman.
Suparman menegaskan, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai untuk segera mengevaluasi penetapan tersangka ini. Ia juga berencana menyurati Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung terkait hal ini.
“Kami harap Kejari Kepulauan Mentawai segera mengevaluasi penetapan tersangka ini. Dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Kejati dan Jaksa Agung,” paparnya.
Pihak Kejari Kepulauan Mentawai yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Aridona Bustari, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan, juga belum mendapatkan jawaban. (Ifan)
Discussion about this post