Maumere, Radarhukum.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU 8 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Sikka pada Rabu (24/07/24).
Ketua KPU Sikka, Herimanto, didampingi Anggota KPU Sikka yaitu Harun Alrasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, La Hajimu, dan Irvanto Candra Say, dalam sambutan pembukaan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman yang sama tentang penyusunan daftar pemilih dan pencalonan.
“Ini untuk menyampaikan informasi dan menyamakan pandangan tentang pengelolaan data pemilih serta pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sedang berjalan,” jelas Herimanto.
Herimanto juga menjelaskan, pada 24 Juli 2024 merupakan hari terakhir bagi Pantarlih melakukan pencoklitan data pemilih. Selanjutnya, akan dilakukan pleno di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota akan berlangsung pada 9-11 Agustus 2024.
DPS yang ditetapkan akan diumumkan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing. Pengumuman DPS ini berlangsung dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. “Kami berharap, semua pihak dapat mengecek namanya di DPS untuk mengetahui apakah sudah tercatat atau belum sebagai pemilih pada 27 November 2024,” kata Herimanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Harun Alrasyid.
La Hajimu dalam penyampaian materinya menjelaskan, saat ini ada 928 Pantarlih yang telah bekerja maksimal dan mencoklit 110% data pemilih sesuai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Sikka sebanyak 244.402 pemilih. Selanjutnya, akan dilakukan pleno secara berjenjang dari PPS sampai ke KPU Kabupaten dan Provinsi.
Sementara itu, Harun Alrasyid dalam pemaparan materinya mengatakan, tahapan dan jadwal pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka ini menyebut, tahapan dimulai dari persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024 hingga penetapan pasangan calon, pengundian, dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 22-23 September 2024.
“Saat ini kami sedang melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kedua bagi calon pasangan perseorangan. Jika lolos, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada 31 Juli-10 Agustus 2024,” tambah Harun.
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari sejumlah partai politik, Bawaslu Kabupaten Sikka, Dinas Dukcapil Sikka, Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Kesbangpol Sikka, pers, serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan bersama ASN dan PPNPN pada sekretariat KPU Sikka.
Reporter: Marianus D Mali
Editor: Ifan
Discussion about this post