Batam, Radarhukum.id – Dalam rangka memperkuat kolaborasi dan sinergi antara PLN Batam dan Polda Kepri terkait fungsi kehumasan, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., hadir sebagai narasumber dalam Workshop Media Relations dan Manajemen Media yang diselenggarakan di Kantor PLN Batam, Rabu (18/09/2024). Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Human Capital PLN Batam, Pardamean Matondang, serta Sekretaris PT. PLN Batam, Zulhamdi, bersama para Vice President dan manajer dari lingkungan PT. PLN Batam.
Dalam sambutannya, Pardamean Matondang mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kabid Humas Polda Kepri berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan fungsi kehumasan di Polda Kepri. “Ini merupakan pembelajaran yang sangat berharga dalam menjalankan fungsi kehumasan, baik secara internal maupun eksternal. Kami menyadari bahwa keberhasilan organisasi tidak akan tercapai tanpa dukungan penuh dari pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal,” ujar Pardamean Matondang.
Lebih lanjut, Pardamean menjelaskan bahwa fungsi kehumasan memiliki peran strategis dalam membangun kolaborasi dengan stakeholder untuk memajukan perusahaan. “Di era digital yang semakin maju, fungsi kehumasan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang jelas dan tepat sasaran kepada publik, serta menangani permasalahan yang muncul dengan baik. Kami berharap dapat belajar lebih banyak dari Polda Kepri yang telah berhasil mengelola fungsi kehumasan di tengah tantangan komunikasi di era digital,” tambahnya.
Sementara itu, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Polda Kepri selalu mengutamakan prinsip keterbukaan informasi publik di era digital dengan arus informasi yang sangat cepat.
“Kami berkomitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat. Humas Polda Kepri berpegang pada prinsip partisipasi, objektivitas, dan kepercayaan dalam mengelola komunikasi publik secara profesional,” jelas Kombes Pol Zahwani.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri juga memberikan pemahaman kepada peserta workshop mengenai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam menghadapi tantangan kehumasan ke depannya.
“Kami menyadari bahwa Humas Polda tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi kuat antara tim internal dan eksternal untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan berdampak positif bagi masyarakat. Saya selalu mengedepankan filosofi ‘together we are strong', di mana kekuatan terletak pada kebersamaan. Tanpa dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, kesuksesan tidak akan mungkin tercapai,” tutup Kombes Pol Zahwani.
Discussion about this post