Sarolangun,radarhukum.id – Untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat rumah tak layak huni (RTLH) agar dapat tinggal di rumah layak, pemerintah pusat mengalokasikan dana APBN untuk membedah 55 rumah warga yang tidak mampu di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada tahun 2023 lalu.
Alokasi anggaran ini dikelola oleh pihak Dinas Perkim Kabupaten Sarolangun selaku penyelenggara buat fisiknya. Sedangkan untuk teknis pendataan dilakukan oleh pihak Dinas Sosial.
Namun demikian, tujuan program pemerintah pusat untuk memberi rasa nyaman bagi masyarakat miskin agar memiliki tempat tinggal yang layak sangatlah jauh dari harapan, bak pepatah jauh panggang dari api.
Berdasarkan investigasi awak media ini, yang dilakukan di beberapa titik pekerjaan rekanan Dinas Perkim, salah satunya di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, terlihat kondisi rumah masih banyak yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan pemilik rumah tak mampu melanjutkannya karena faktor ekonomi.
Hal ini dialami oleh Rama Sipahutar. Menurut Rama Sipahutar, rumah miliknya memang telah mendapatkan bantuan, tetapi masih banyak kekurangan di mana-mana. Ia sendiri tidak mampu melanjutkan pembangunan karena kondisi ekonomi yang pas-pasan.
“Kita tak tahu apakah hanya ini yang dikerjakan soalnya kita tak paham soal ini. Ada dinding yang tidak diplaster. Begitu juga dengan atap, pasangnya tak baik jika hujan bocor, apa lagi tidak dipasang plafon. Bukan dinding dalam di bagian dinding luar juga banyak yang belum diplaster. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, cuma bisa menerima saja apa yang kita alami ini. Jika boleh kami berharap agar yang tidak dikerjakan mohon diselesaikan, kalau kami ini untuk makan sehari-hari saja susah, dari itu tidak mungkin bisa melanjutkan sendiri,” paparnya.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Randy saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut menyampaikan, apa yang telah dikerjakan oleh pihak rekanan sudah sesuai dalam RAB.
“Memang pekerjaan rumah itu ada yang tidak diplaster begitu juga dengan plafon. Jadi kita kerja sudah sesuai dengan juknisnya,” ujar Randy melalui telepon seluler staffnya, saat dikonfirmasi ke kantornya, karena yang bersangkutan sedang tidak di lokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Drs. Tarmizi ketika media ini menanyakan ada indikasi jual beli yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mendapatkan pekerjaan, Tarmizi menepisnya.
“Kalau hal itu saya tidak tahu, tanyakan sama tim teknis yang ditunjuk, saya berterima kasih diberi tahu jadi akan kita lakukan evaluasi untuk lebih jelas, tanya pada tim teknis mereka lebih paham,” ujarnya pada media Gebraknews.
Menurut catatan media ini, program bedah rumah tidak layak huni (ekstrim) ada 55 unit rumah yang dibedah di Kabupaten Sarolangun. Yang sangat banyak terdapat di kecamatan Batang Asai, Kecamatan Pauh, dan Kecamatan Mandiangin. Dengan anggaran untuk satu rumah bervariasi yang dibagi pada zona, diantaranya zona 1, 2, dan 3 mulai dari 70 untuk satu rumah hingga 100 juta rupiah untuk satu rumah. Total anggaran yang telah digelontorkan lewat dana APBN pusat sebanyak empat miliar.
Jika melihat hasil pekerjaan di lapangan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pihak terkait lainnya patut melakukan audit total, karena dengan anggaran mulai dari 70 juta rupiah namun rumah yang dibangun hasilnya masih dikeluhkan penerima. Dari data yang berhasil dihimpun di lapangan, ada dugaan aroma indikasi korupsi karena dalam pelaksanaan diduga terjadi jual beli paket pekerjaan antara penerima awal dengan pihak pelaksana berikutnya dengan nominal fee sebesar enam juta rupiah. Kondisi ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penelusuran. (Mara).
Discussion about this post