• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

    BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

    BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

    BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

    BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

    BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

    Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

    Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

    78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

    78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

    Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

    Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

    Polemik Lahan, Pemdes Sugie Harap Warga Tidak Terprovokasi dan Bersama Jaga Nama Baik Daerah

    Jaga Kondusifitas, Pemdes Sugie Hentikan Sementara Penerbitan SKPT

    4 STS Crane Baru Dorong Kapasitas dan Kemandirian Pelabuhan Batu Ampar

    4 STS Crane Baru Dorong Kapasitas dan Kemandirian Pelabuhan Batu Ampar

    Listrik di Kecamatan Sugie Besar Menyala 24 Jam, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Listrik di Kecamatan Sugie Besar Menyala 24 Jam, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

      BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

      BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

      BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

      Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

      Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

      78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

      78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

      Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

      Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

      Polemik Lahan, Pemdes Sugie Harap Warga Tidak Terprovokasi dan Bersama Jaga Nama Baik Daerah

      Jaga Kondusifitas, Pemdes Sugie Hentikan Sementara Penerbitan SKPT

      4 STS Crane Baru Dorong Kapasitas dan Kemandirian Pelabuhan Batu Ampar

      4 STS Crane Baru Dorong Kapasitas dan Kemandirian Pelabuhan Batu Ampar

      Listrik di Kecamatan Sugie Besar Menyala 24 Jam, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

      Listrik di Kecamatan Sugie Besar Menyala 24 Jam, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Hukrim

      Tangani Kasus Tipikor di Sumbar, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si Ungkap Sejumlah Kejanggalan

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      15 Oktober 2024
      Tangani Kasus Tipikor di Sumbar, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si Ungkap Sejumlah Kejanggalan

      Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si (kemeja hitam) bersama tim saat melakukan pendampingan hukum kliennya. (Foto: Ist).

      Padang, Radarhukum.id –  Advokat senior sekaligus ahli hukum konstruksi, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si, mendapatkan kuasa untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat. Saat melakukan pendampingan hukum, Suparman yang bertindak sebagai kuasa hukum Asril Yazid, Direktur CV Enam Sandi Utama membeberkan berbagai kejanggalan. Dia menyatakan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, Sumatera Barat, tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.

      Suparman mengungkapkan adanya berbagai kejanggalan dalam proses pemeriksaan, baik ketika kliennya diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.

      Sebagai informasi, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan Asril Yazid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02b/L.3.22/Fd.1/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024. Kejari Mentawai menyebutkan dugaan kerugian negara akibat pembangunan gedung tahun 2018 tersebut mencapai Rp 2.131.449.823.

      Menarik DIbaca

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      17 Mei 2025
      Sigap! Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Pati Amankan Pelaku Tawuran yang Lukai Remaja

      Sigap! Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Pati Amankan Pelaku Tawuran yang Lukai Remaja

      10 Mei 2025

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      7 Mei 2025

      “Ketidakprofesionalan penyidik dalam memeriksa klien kami hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan telah sangat merugikan klien kami,” kata Suparman, dilansir dari majalahintrust, Selasa (15/10/2024).

      Suparman mengindikasikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk memperjuangkan hak kliennya yang diyakini tidak bersalah. Ia juga berencana melaporkan penyidik Kejari Mentawai ke Kejati Sumbar dan Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa.

      Sebagai ahli hukum konstruksi, Suparman menilai ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Salah satunya adalah pengulangan pertanyaan oleh penyidik selama lima kali pemeriksaan tanpa substansi baru. Menurutnya, banyak pertanyaan yang tidak relevan dengan tanggung jawab kliennya dan lebih mengarah kepada pejabat teknis, seperti PPK atau PPTK, sesuai SOP Kementerian PUPR.

      “Menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah kesalahan. Perusahaan Asril Yazid hanya sebagai pelaksana, sementara konsultan perencana, pengawas, dan pihak PU belum tersentuh,” tegas Suparman.

      Ia juga menyoroti prosedur penyitaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, saat dokumen disita, tidak ada tanda terima yang diberikan, dan tanda terima baru dibuat setelah dokumen tersebut disita.

      Suparman mempertanyakan dasar laporan masyarakat yang digunakan sebagai pijakan penyidikan. “Laporan masyarakat mana yang menjadi dasar pengusutan kasus ini? Apakah pelapor sudah diperiksa? Jika tidak terbukti, pelapor bisa terkena UU ITE karena mencemarkan nama baik klien kami,” ujarnya.

      Ia juga menyoroti besaran dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 miliar. Menurutnya, jumlah kerugian tersebut tidak masuk akal, seolah-olah proyek tersebut tidak dikerjakan sama sekali.

      Padahal, proyek yang dimulai pada Juli 2019 dan selesai 100 persen pada Desember 2019 sudah melalui Provisional Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), serta pemeriksaan As-Built Drawing dari Dinas PUPR. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 juga tidak menemukan masalah terkait proyek tersebut.

      “Bagaimana mungkin gedung yang sudah PHO dan FHO, serta dinyatakan sesuai oleh BPK, tiba-tiba ada tersangka? Jangan hanya karena laporan masyarakat, kemudian Kejari Mentawai mendatangkan ahli untuk menafsirkan kerugian negara begitu saja. Ini jelas tidak benar,” jelas Suparman.

      Suparman juga mempertanyakan kredibilitas ahli yang didatangkan oleh Kejari Mentawai dari Institut Teknologi Padang (ITP). “Ahli dari ITP ini diakui oleh siapa? Apakah ini ahli perorangan atau lembaga ITP secara keseluruhan?” ujarnya.

      Ia telah mengirimkan surat kepada Kejari Mentawai untuk meninjau kembali status tersangka Asril Yazid. Namun, dalam balasan surat tertanggal 9 Oktober 2024, Kejari Mentawai menyatakan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti berupa laporan ahli konstruksi dan hasil penyelidikan investigatif terkait perhitungan kerugian negara.

      “Audit investigatif BPK tahun 2024 sudah terlambat, karena pembangunan selesai sejak empat tahun lalu. Harusnya yang dijadikan patokan adalah audit BPK setelah gedung ini selesai dibangun,” kata Suparman.

      Selain itu, menurut Suparman pasal yang diuraikan jaksa dalam surat balasan antara lain, pasal 1 angka 14 dan pasal 184 KUHAP,  masih ngambang. “Coba dibaca secara utuh berikut dengan penjelasannya, pasal tersebut tidak berdiri sendiri,” paparnya.

      Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Aridona Bustari, membenarkan penetapan tersangka Asril Yazid dalam kasus korupsi pembangunan Gedung BKD Mentawai. Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

      “Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan,” katanya.

      Terkait kemungkinan praperadilan, Aridona menegaskan bahwa itu adalah hak tersangka. “Praperadilan adalah hak tersangka,” ujarnya.

      Tags: HukumKejariSuparman
      Next Post
      Ketua Umum DPN Peradi Jadi Pemateri FGD Komisi Kejaksaan

      Ketua Umum DPN Peradi Jadi Pemateri FGD Komisi Kejaksaan

      Discussion about this post

      Recommended.

      Ombudsman Tekankan 3 Poin Ini pada PLN Batam Jelang Masa Mudik dan Hari Raya Idul Fitri 2024

      Ombudsman Tekankan 3 Poin Ini pada PLN Batam Jelang Masa Mudik dan Hari Raya Idul Fitri 2024

      2 April 2024
      Kapolsek Wolowaru Panen Perdana Jagung di Desa Koanara, Dukung Ketahanan Pangan Lokal

      Kapolsek Wolowaru Panen Perdana Jagung di Desa Koanara, Dukung Ketahanan Pangan Lokal

      26 Februari 2025

      Trending.

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      22 Juli 2024
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      11 Mei 2025
      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      25 Juli 2024
      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      12 Juli 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In