• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

    BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

    BPN Sarolangun Bantah Persulit PT SAM: Belum Terima Berkas Permohonan HGU

    BPN Sarolangun Bantah Persulit PT SAM: Belum Terima Berkas Permohonan HGU

    Komitmen Kepala BP Batam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai dalam Dua Jam

    Komitmen Kepala BP Batam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai dalam Dua Jam

    Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh

    Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh

    Mobil Terbakar di SPBU Bumirejo, Diamankan Cepat oleh Petugas Damkar dan Polisi

    Mobil Terbakar di SPBU Bumirejo, Diamankan Cepat oleh Petugas Damkar dan Polisi

    Wujudkan Program Presiden RI, Sekda Takalar Buka Sosialisasi Sekolah Rakyat

    Wujudkan Program Presiden RI, Sekda Takalar Buka Sosialisasi Sekolah Rakyat

    Kapolresta Barelang Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Rempang Cate, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolresta Barelang Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Rempang Cate, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

    Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

    Warga Lengkese Desak Pemerintah Desa Tolak Usaha Diduga Berkedok Kafe dan Rumah Bernyanyi

    Warga Lengkese Desak Pemerintah Desa Tolak Usaha Diduga Berkedok Kafe dan Rumah Bernyanyi

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KEPALA-KEPALA BABI

    KEPALA-KEPALA BABI

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

      BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

      BPN Sarolangun Bantah Persulit PT SAM: Belum Terima Berkas Permohonan HGU

      BPN Sarolangun Bantah Persulit PT SAM: Belum Terima Berkas Permohonan HGU

      Komitmen Kepala BP Batam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai dalam Dua Jam

      Komitmen Kepala BP Batam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai dalam Dua Jam

      Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh

      Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh

      Mobil Terbakar di SPBU Bumirejo, Diamankan Cepat oleh Petugas Damkar dan Polisi

      Mobil Terbakar di SPBU Bumirejo, Diamankan Cepat oleh Petugas Damkar dan Polisi

      Wujudkan Program Presiden RI, Sekda Takalar Buka Sosialisasi Sekolah Rakyat

      Wujudkan Program Presiden RI, Sekda Takalar Buka Sosialisasi Sekolah Rakyat

      Kapolresta Barelang Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Rempang Cate, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

      Kapolresta Barelang Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Rempang Cate, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

      Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

      Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

      Warga Lengkese Desak Pemerintah Desa Tolak Usaha Diduga Berkedok Kafe dan Rumah Bernyanyi

      Warga Lengkese Desak Pemerintah Desa Tolak Usaha Diduga Berkedok Kafe dan Rumah Bernyanyi

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        KEPALA-KEPALA BABI

        KEPALA-KEPALA BABI

        175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

        175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

        PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

        Selamat Jalan Rekan Wina Armada

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Hukrim

      Tangani Kasus Tipikor di Sumbar, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si Ungkap Sejumlah Kejanggalan

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      15 Oktober 2024
      Tangani Kasus Tipikor di Sumbar, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si Ungkap Sejumlah Kejanggalan

      Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si (kemeja hitam) bersama tim saat melakukan pendampingan hukum kliennya. (Foto: Ist).

      Padang, Radarhukum.id –  Advokat senior sekaligus ahli hukum konstruksi, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si, mendapatkan kuasa untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat. Saat melakukan pendampingan hukum, Suparman yang bertindak sebagai kuasa hukum Asril Yazid, Direktur CV Enam Sandi Utama membeberkan berbagai kejanggalan. Dia menyatakan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, Sumatera Barat, tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.

      Suparman mengungkapkan adanya berbagai kejanggalan dalam proses pemeriksaan, baik ketika kliennya diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.

      Sebagai informasi, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan Asril Yazid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02b/L.3.22/Fd.1/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024. Kejari Mentawai menyebutkan dugaan kerugian negara akibat pembangunan gedung tahun 2018 tersebut mencapai Rp 2.131.449.823.

      Menarik Dibaca

      Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Resmikan Museum Budaya Kota Pariaman

      Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Resmikan Museum Budaya Kota Pariaman

      7 Juli 2025
      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      27 Juni 2025

      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      19 Juni 2025

      “Ketidakprofesionalan penyidik dalam memeriksa klien kami hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan telah sangat merugikan klien kami,” kata Suparman, dilansir dari majalahintrust, Selasa (15/10/2024).

      Suparman mengindikasikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk memperjuangkan hak kliennya yang diyakini tidak bersalah. Ia juga berencana melaporkan penyidik Kejari Mentawai ke Kejati Sumbar dan Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa.

      Sebagai ahli hukum konstruksi, Suparman menilai ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Salah satunya adalah pengulangan pertanyaan oleh penyidik selama lima kali pemeriksaan tanpa substansi baru. Menurutnya, banyak pertanyaan yang tidak relevan dengan tanggung jawab kliennya dan lebih mengarah kepada pejabat teknis, seperti PPK atau PPTK, sesuai SOP Kementerian PUPR.

      “Menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah kesalahan. Perusahaan Asril Yazid hanya sebagai pelaksana, sementara konsultan perencana, pengawas, dan pihak PU belum tersentuh,” tegas Suparman.

      Ia juga menyoroti prosedur penyitaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, saat dokumen disita, tidak ada tanda terima yang diberikan, dan tanda terima baru dibuat setelah dokumen tersebut disita.

      Suparman mempertanyakan dasar laporan masyarakat yang digunakan sebagai pijakan penyidikan. “Laporan masyarakat mana yang menjadi dasar pengusutan kasus ini? Apakah pelapor sudah diperiksa? Jika tidak terbukti, pelapor bisa terkena UU ITE karena mencemarkan nama baik klien kami,” ujarnya.

      Ia juga menyoroti besaran dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 miliar. Menurutnya, jumlah kerugian tersebut tidak masuk akal, seolah-olah proyek tersebut tidak dikerjakan sama sekali.

      Padahal, proyek yang dimulai pada Juli 2019 dan selesai 100 persen pada Desember 2019 sudah melalui Provisional Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), serta pemeriksaan As-Built Drawing dari Dinas PUPR. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 juga tidak menemukan masalah terkait proyek tersebut.

      “Bagaimana mungkin gedung yang sudah PHO dan FHO, serta dinyatakan sesuai oleh BPK, tiba-tiba ada tersangka? Jangan hanya karena laporan masyarakat, kemudian Kejari Mentawai mendatangkan ahli untuk menafsirkan kerugian negara begitu saja. Ini jelas tidak benar,” jelas Suparman.

      Suparman juga mempertanyakan kredibilitas ahli yang didatangkan oleh Kejari Mentawai dari Institut Teknologi Padang (ITP). “Ahli dari ITP ini diakui oleh siapa? Apakah ini ahli perorangan atau lembaga ITP secara keseluruhan?” ujarnya.

      Ia telah mengirimkan surat kepada Kejari Mentawai untuk meninjau kembali status tersangka Asril Yazid. Namun, dalam balasan surat tertanggal 9 Oktober 2024, Kejari Mentawai menyatakan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti berupa laporan ahli konstruksi dan hasil penyelidikan investigatif terkait perhitungan kerugian negara.

      “Audit investigatif BPK tahun 2024 sudah terlambat, karena pembangunan selesai sejak empat tahun lalu. Harusnya yang dijadikan patokan adalah audit BPK setelah gedung ini selesai dibangun,” kata Suparman.

      Selain itu, menurut Suparman pasal yang diuraikan jaksa dalam surat balasan antara lain, pasal 1 angka 14 dan pasal 184 KUHAP,  masih ngambang. “Coba dibaca secara utuh berikut dengan penjelasannya, pasal tersebut tidak berdiri sendiri,” paparnya.

      Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Aridona Bustari, membenarkan penetapan tersangka Asril Yazid dalam kasus korupsi pembangunan Gedung BKD Mentawai. Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

      “Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan,” katanya.

      Terkait kemungkinan praperadilan, Aridona menegaskan bahwa itu adalah hak tersangka. “Praperadilan adalah hak tersangka,” ujarnya.

      Tags: HukumKejariSuparman
      Next Post
      Ketua Umum DPN Peradi Jadi Pemateri FGD Komisi Kejaksaan

      Ketua Umum DPN Peradi Jadi Pemateri FGD Komisi Kejaksaan

      Discussion about this post

      Recommended.

      BP Batam Gelar Sertijab Anggota Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan

      8 September 2024
      Kolaborasi PLN Icon Plus dan RS Bakti Timah Karimun, Hadirkan Pelayanan Kesehatan Prima untuk Masyarakat

      Kolaborasi PLN Icon Plus dan RS Bakti Timah Karimun, Hadirkan Pelayanan Kesehatan Prima untuk Masyarakat

      31 Juli 2024

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

      Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

      5 Juli 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In