Lebak, Radarhukum.id – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyatakan pihaknya siap menerima setiap aduan dari masyarakat, khususnya pekerja dan buruh di wilayah Lebak, terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.
“Kami terbuka bagi semua pekerja dan buruh di Kabupaten Lebak. Jika ada pelanggaran terkait pengupahan, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja, kami siap membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Silakan datang dan laporkan ke Disnakertrans,” ujar Rully Kamis (25/10/2024).
Saat ditanya mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di perusahaan terhadap para pencari kerja, Rully menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Disnakertrans Kabupaten Lebak.
“Soal pungli, itu ranahnya kepolisian. Jika ada bukti, segera laporkan ke pihak berwenang. Disnakertrans justru melakukan pencegahan dengan mengeluarkan edaran SK Bupati yang mewajibkan perusahaan untuk terbuka terkait informasi penerimaan pekerja baru, sesuai Perpres No. 57 Tahun 2023,” jelasnya.
Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Rully menekankan bahwa perjanjian tersebut harus dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku.
“PKWT atau PKWTT harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika peraturan perusahaan bertentangan dengan undang-undang, segera laporkan ke Disnakertrans Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Rully juga menegaskan, pihaknya selalu siap menerima aduan terkait permasalahan administratif ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Lebak.
“Kami sudah menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik kepada setiap perusahaan terkait lowongan pekerjaan. Para pekerja tidak perlu takut atau khawatir untuk melaporkan pelanggaran, karena kami membutuhkan laporan tersebut. Disnakertrans Kabupaten Lebak hadir untuk kesejahteraan pekerja dan buruh,” tutupnya.
Discussion about this post