• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

    Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

    Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

    Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

    Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

    Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

      Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

      Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

      Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

      Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

      Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

      Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

      Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Edukasi Hukum Advokat

      Advokat Lapokan Tiga Hakim PN Padang ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

      Disebut Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

      Admin by Admin
      19 Juli 2024
      Suparman Nakhodai Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepri

      Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si. (Foto: Dokpri).

      Padang, Radarhukum.id – Advokat, Ir. Suparman, S.H.,M.H.,M.Si melaporkan Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Padang ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelaporan ini terkait dengan penanganan perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, yang diputuskan oleh SHZ (Hakim Ketua), RHP (Hakim Anggota), dan J.SH. (Hakim Anggota) pada 11 Oktober 2022.

      Ir. Suparman, SH, MH, M.Si, yang juga ahli waris dan kuasa hukum dalam perkara tersebut, mengatakan majelis hakim PN Padang jelas-jelas telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam memutus perkara ini. “Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial harus memberikan sanksi terhadap ketiga hakim PN Padang ini,” ujar Suparman, yang juga Ketua Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepri ini.

      Bukti/tanda terima laporan di Mahkamah Agung. (Foto: Dokpri).

      Suparman menyatakan, Majelis Hakim PN Padang telah melanggar enam poin dari 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), yaitu Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Menjunjung Tinggi Harga Diri, dan Berdisiplin Tinggi.

      Menarik Dibaca

      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Sigap! Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Pati Amankan Pelaku Tawuran yang Lukai Remaja

      Menurut Suparman, dalam memutus perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, Majelis Hakim PN Padang tidak memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris pelapor untuk membuktikan bahwa tanda tangan ahli waris dalam surat pernyataan telah dipalsukan oleh tergugat.

      “Majelis Hakim PN Padang tidak meminta bukti surat pernyataan yang asli dari fotokopi yang sebenarnya tidak sah dijadikan bukti, tapi mereka membenarkannya,” tegas Suparman, yang saat ini mengikuti seleksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

      Lebih lanjut, Suparman menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, Majelis Hakim PN Padang tidak memanggil para pihak yang terlibat dan tergugat tidak didampingi oleh penasihat hukum, meskipun tergugat sangat buta hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Padang telah melanggar prinsip Berperilaku Adil.

      Suparman juga menuduh Majelis Hakim PN Padang berprilaku tidak jujur dengan membenarkan dokumen palsu. “Majelis Hakim PN Padang mendiamkan seolah-olah semuanya sudah benar dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dengan surat pernyataan kepemilikan yang palsu,” sesalnya.

      Suparman menuding Majelis Hakim PN Padang tidak bersikap mandiri. “Majelis Hakim PN Padang diduga dipengaruhi oleh penggugat dengan imbalan uang. Pelapor mendapatkan informasi bahwa penggugat telah mengeluarkan uang Rp1,2 miliar melalui pengacara penggugat, yang artinya Majelis Hakim PN Padang sudah pasti tidak mandiri lagi,” ujarnya.

      Selain itu, Suparman menilai bahwa Majelis Hakim PN Padang tidak berintegritas tinggi dengan mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan dokumen-dokumen palsu tanpa bukti asli sama sekali. “Sehingga dipastikan Majelis Hakim PN Padang sudah tidak memiliki integritas sama sekali dalam perkara ini,” tegasnya.

      Selain itu, Suparman menyatakan, Majelis Hakim PN Padang tidak menjunjung tinggi harga diri dengan tetap mengabulkan gugatan penggugat yang menggunakan bukti-bukti palsu. “Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim PN Padang tidak menjunjung tinggi harga diri,” tambahnya.

      Suparman menilai hakim PN Padang telah membuat keputusan yang ngawur. “Mereka membenarkan bukti-bukti yang tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti surat dalam memutus suatu perkara, seperti surat fotokopi yang dijadikan alat bukti padahal Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985 menyatakan surat bukti fotokopi yang tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti,” jelasnya.

      Suparman juga menyebutkan bahwa penggugat dalam perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg tersebut salah alamat dalam menggugat, karena menggugat pihak penggarap tanah yang bukan ahli waris atau pihak berkepentingan.

      Dia meminta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi kepada ketiga Majelis Hakim PN Padang yang memutus perkara tersebut karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

      “Yang lebih memalukan lagi, Majelis Hakim di tingkat banding dan tingkat kasasi mengamini keputusan sesat tersebut. Kami siap dilakukan konfrontasi dengan semua pihak terkait dalam perkara ini, dengan masing-masing membawa bukti yang benar,” pungkasnya.

      Terkait hal ini, awak media telah melayangkan konfirmasi kepada juru bicara PN Padang. Namun belum mendapatkan jawaban. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang dan kesempatan klarifikasi yang sama bagi kedua belah pihak. (Ifan) 

      Tags: AdvokatHakimPN PadangSuparman

      Discussion about this post

      Recommended.

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Anggaran Banyak yang Belum Terserap, Berpacu-pacu di Akhir Tahun

      BP Batam Lakukan Perbaikan Manajemen dan Tata Kelola Rumah Sakit BP Batam

      BP Batam Lakukan Perbaikan Manajemen dan Tata Kelola Rumah Sakit BP Batam

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In