• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

    Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

    SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

    SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

    Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

    Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

    Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

    Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

    Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Perompak di Perairan Karimun

    Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Perompak di Perairan Karimun

    Puspen TNI Gelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

    Puspen TNI Gelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

    Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

    Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

    51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

    51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

    Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

    Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KEPALA-KEPALA BABI

    KEPALA-KEPALA BABI

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

      Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

      Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

      Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

      Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

      Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

      Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Perompak di Perairan Karimun

      Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Perompak di Perairan Karimun

      Puspen TNI Gelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

      Puspen TNI Gelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

      Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

      Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

      51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

      51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

      Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

      Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        KEPALA-KEPALA BABI

        KEPALA-KEPALA BABI

        175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

        175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

        PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

        Selamat Jalan Rekan Wina Armada

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum Advokat

      Advokat Lapokan Tiga Hakim PN Padang ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

      Disebut Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

      Admin by Admin
      19 Juli 2024
      Suparman Nakhodai Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepri

      Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si. (Foto: Dokpri).

      Padang, Radarhukum.id – Advokat, Ir. Suparman, S.H.,M.H.,M.Si melaporkan Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Padang ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelaporan ini terkait dengan penanganan perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, yang diputuskan oleh SHZ (Hakim Ketua), RHP (Hakim Anggota), dan J.SH. (Hakim Anggota) pada 11 Oktober 2022.

      Ir. Suparman, SH, MH, M.Si, yang juga ahli waris dan kuasa hukum dalam perkara tersebut, mengatakan majelis hakim PN Padang jelas-jelas telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam memutus perkara ini. “Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial harus memberikan sanksi terhadap ketiga hakim PN Padang ini,” ujar Suparman, yang juga Ketua Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepri ini.

      Bukti/tanda terima laporan di Mahkamah Agung. (Foto: Dokpri).

      Suparman menyatakan, Majelis Hakim PN Padang telah melanggar enam poin dari 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), yaitu Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Menjunjung Tinggi Harga Diri, dan Berdisiplin Tinggi.

      Menarik Dibaca

      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      19 Juni 2025
      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      17 Mei 2025

      Sigap! Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Pati Amankan Pelaku Tawuran yang Lukai Remaja

      10 Mei 2025

      Menurut Suparman, dalam memutus perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, Majelis Hakim PN Padang tidak memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris pelapor untuk membuktikan bahwa tanda tangan ahli waris dalam surat pernyataan telah dipalsukan oleh tergugat.

      “Majelis Hakim PN Padang tidak meminta bukti surat pernyataan yang asli dari fotokopi yang sebenarnya tidak sah dijadikan bukti, tapi mereka membenarkannya,” tegas Suparman, yang saat ini mengikuti seleksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

      Lebih lanjut, Suparman menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, Majelis Hakim PN Padang tidak memanggil para pihak yang terlibat dan tergugat tidak didampingi oleh penasihat hukum, meskipun tergugat sangat buta hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Padang telah melanggar prinsip Berperilaku Adil.

      Suparman juga menuduh Majelis Hakim PN Padang berprilaku tidak jujur dengan membenarkan dokumen palsu. “Majelis Hakim PN Padang mendiamkan seolah-olah semuanya sudah benar dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dengan surat pernyataan kepemilikan yang palsu,” sesalnya.

      Suparman menuding Majelis Hakim PN Padang tidak bersikap mandiri. “Majelis Hakim PN Padang diduga dipengaruhi oleh penggugat dengan imbalan uang. Pelapor mendapatkan informasi bahwa penggugat telah mengeluarkan uang Rp1,2 miliar melalui pengacara penggugat, yang artinya Majelis Hakim PN Padang sudah pasti tidak mandiri lagi,” ujarnya.

      Selain itu, Suparman menilai bahwa Majelis Hakim PN Padang tidak berintegritas tinggi dengan mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan dokumen-dokumen palsu tanpa bukti asli sama sekali. “Sehingga dipastikan Majelis Hakim PN Padang sudah tidak memiliki integritas sama sekali dalam perkara ini,” tegasnya.

      Selain itu, Suparman menyatakan, Majelis Hakim PN Padang tidak menjunjung tinggi harga diri dengan tetap mengabulkan gugatan penggugat yang menggunakan bukti-bukti palsu. “Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim PN Padang tidak menjunjung tinggi harga diri,” tambahnya.

      Suparman menilai hakim PN Padang telah membuat keputusan yang ngawur. “Mereka membenarkan bukti-bukti yang tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti surat dalam memutus suatu perkara, seperti surat fotokopi yang dijadikan alat bukti padahal Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985 menyatakan surat bukti fotokopi yang tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti,” jelasnya.

      Suparman juga menyebutkan bahwa penggugat dalam perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg tersebut salah alamat dalam menggugat, karena menggugat pihak penggarap tanah yang bukan ahli waris atau pihak berkepentingan.

      Dia meminta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi kepada ketiga Majelis Hakim PN Padang yang memutus perkara tersebut karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

      “Yang lebih memalukan lagi, Majelis Hakim di tingkat banding dan tingkat kasasi mengamini keputusan sesat tersebut. Kami siap dilakukan konfrontasi dengan semua pihak terkait dalam perkara ini, dengan masing-masing membawa bukti yang benar,” pungkasnya.

      Terkait hal ini, awak media telah melayangkan konfirmasi kepada juru bicara PN Padang. Namun belum mendapatkan jawaban. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang dan kesempatan klarifikasi yang sama bagi kedua belah pihak. (Ifan) 

      Tags: AdvokatHakimPN PadangSuparman
      Next Post
      SMP Satu Atap Woloara Kabupaten Ende Akhiri Kegiatan MPLS dengan Bakti Sosial

      SMP Satu Atap Woloara Kabupaten Ende Akhiri Kegiatan MPLS dengan Bakti Sosial

      Discussion about this post

      Recommended.

      Kapolda Sulawesi Utara Kunjungi Polres Minahasa Tenggara

      Kapolda Sulawesi Utara Kunjungi Polres Minahasa Tenggara

      19 Maret 2024
      Warga Sekupang Rasakan Manfaat Flyover Laksamana Ladi Batam

      Flyover Laksamana Ladi Berganti Nama Flyover Sungai Ladi

      2 Januari 2025

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

      Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

      5 Juli 2025
      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      19 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In