Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMAN 18 Batam dan SMKN 2 Batam dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Anti Perundungan (Bullying)”, Kamis (21/11/2024). Program ini bertujuan membentuk karakter generasi penerus bangsa sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para siswa.
Tim JMS terdiri dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Steven Huala, S.H., serta anggota Tim Penkum lainnya. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa tingkat menengah atas yang merupakan generasi emas penerus bangsa.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Ia menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika serta dampaknya. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan. Narkotika dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan risiko penyalahgunaannya.
Sementara itu, psikotropika adalah zat atau obat yang memengaruhi aktivitas mental dan perilaku melalui susunan saraf pusat. Yusnar juga memaparkan ancaman hukuman pidana yang diatur dalam Bab XV Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahan melalui peran masyarakat dan pemerintah.
Jaksa Fungsional Steven Huala, S.H., membahas perilaku bullying yang didefinisikan sebagai tindakan agresif berulang dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan. Ia menjelaskan bentuk-bentuk bullying, dampak terhadap korban dan pelaku, serta faktor penyebabnya, seperti perbedaan karakteristik, minimnya pengawasan sekolah, hingga lingkungan yang mendukung perilaku premanisme.
Steven juga menyoroti dampak psikologis bagi korban, seperti depresi, rasa cemas, hingga penurunan prestasi akademik. Sementara itu, pelaku bullying cenderung memiliki sifat agresif, percaya diri berlebihan, dan kesulitan berkonsentrasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan seputar tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Melalui program JMS, pelajar tidak hanya memperoleh wawasan hukum, tetapi juga diajak menghindari perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba dan bullying.
Acara dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., Kepala SMAN 18 Batam Dra. Neli Chandrawati Manalu, M.Pd., Kepala SMKN 2 Batam Drs. Refio, M.Pd., para guru, serta 260 siswa.
Discussion about this post