Rangkasbitung, RadarHukum.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melaksanakan program jemput bola bagi pemilih tetap yang sedang sakit atau dalam kondisi bed rest. Program ini dilakukan untuk memastikan hak suara tetap tersalurkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPPS TPS 09, Abdullah, menjelaskan bahwa mekanisme ini dilakukan pada akhir masa pencoblosan dengan melibatkan tim KPPS, petugas TPS, serta saksi pengawasan dan saksi pemilu.
“Untuk pemilih yang tidak memungkinkan datang ke TPS, kami jemput pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, atau saat TPS sudah sepi. Hal ini dilakukan agar mereka tetap dapat menyalurkan hak pilihnya,” ujar Abdullah, Rabu (27/10/2024).
Abdullah menambahkan, program jemput bola ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya bagi mereka yang tidak dapat hadir langsung ke TPS.
“Diharapkan pola jemput bola ini dapat menambah jumlah suara dan mencapai target yang telah ditentukan secara terpusat,” pungkasnya.
Pelaksanaan pemungutan suara di rumah pemilih ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Discussion about this post