Lebak, Radarhukum.id – Elis, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengungkapkan kekecewaannya saat meminta Surat Rujukan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama di Klinik Himmah Husada Karya Utama. Ia mengajukan surat tersebut untuk menindaklanjuti kondisi anaknya yang sakit dan memerlukan operasi.
“Saya ke Klinik Himmah Husada Faskes 1 BPJS Kesehatan untuk meminta Surat Rujukan ke RSUD, tetapi kuota surat rujukannya sudah habis dan dibatasi jumlahnya,” ujar Elis, Sabtu, (2/10/ 2024).
Anak Elis, yang berusia 8 tahun, mengalami patah tulang tangan kanan. Hasil rontgen menunjukkan bahwa patahan tulang tidak kembali ke posisi semestinya meskipun sudah menjalani perawatan secara tradisional.
“Dari hasil rontgen, patahan tidak kembali ke posisi seharusnya. Padahal, sudah dilakukan perawatan tradisional (pijat). Maka saya meminta surat rujukan Faskes 1 agar anak saya bisa mendapatkan perawatan medis (operasi),” jelasnya.
Terkait hal ini, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Klinik Himmah Husada Karya Utama. Aldan, seorang petugas pendaftaran (resepsionis), membenarkan adanya batasan jumlah Surat Rujukan yang dikeluarkan. Menurutnya, hal ini merupakan instruksi dari manajemen klinik untuk meminimalisir kepadatan antrean pasien di RSUD.
“Saya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab. Untuk Surat Rujukan Faskes Tingkat Pertama, Klinik Himmah Husada Rangkasbitung hanya bisa mengeluarkan maksimal 12 surat rujukan setiap harinya. Pengambilan surat rujukan dimulai pukul 06.30 sampai 08.00 WIB,” jelas Aldan.
Discussion about this post