Pemalang, Radarhukum.id – Proses hukum terhadap oknum anggota Polres Pemalang, WR, yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri, terus bergulir. Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menegaskan bahwa kasus yang merugikan korban S (54) hingga Rp900 juta ini telah ditangani secara profesional dan proporsional.
Proses Mediasi Gagal
Menurut Iptu Widodo, mediasi antara korban S dan tersangka WR telah berlangsung sejak 2020 hingga 2023, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Akibatnya, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini pada 4 September 2023, sehingga perkara dapat naik ke tahap penyidikan.
Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka WR akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024. Saat ini, berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sempat memenuhi petunjuk P19 dari Kejaksaan sebanyak tiga kali, yakni pada Juli, Oktober, dan November 2024. Namun, saat ini berkas dinyatakan telah lengkap,” ujar Iptu Widodo.
Penahanan dan Proses Etik
Tersangka WR kini menjalani penahanan di Polres Pemalang. Dalam waktu dekat, WR juga akan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya ditangani secara hukum pidana, tetapi juga secara etik institusi.
Kasus Viral di Media
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di berbagai media pada 2 Januari 2025. Polres Pemalang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Pemalang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutup Iptu Widodo.
Discussion about this post