Batam, Radarhukum.id – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam mengapresiasi Polsek Batuaji menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan permasalahan tanah di wilayah Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.
Ketua Posbakumadin Batam, Masrina Dewi, S.H., M.Sos, menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Batuaji beserta jajaran atas respons terhadap laporan masyarakat tersebut.
“Terima kasih kepada Pak Kapolsek Batuaji, Kanit, dan seluruh jajaran yang telah menindaklanjuti laporan warga. Kami berharap proses ini segera berkembang ke penyidikan, hingga dapat ditetapkan tersangka,” ujar Masrina Dewi, didampingi Wakil Ketua Ifanko Putra, S.H., Sekretaris Marihot Sidauruk, S.H., serta Wakil Sekretaris Deddy Gunawan, S.H.
Hal ini bermula dari kasus yang menimpa seorang warga bernama Agus (58), yang mengadu ke Posbakumadin setelah merasa hak atas tanahnya dizalimi. Tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi yang ia beli secara sah, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejak beberapa tahun lalu ternyata sebagian yang berada di sempadan masih dikuasai fisik oleh penjual, padahal dijanjikan akan dibongkar.
“Kami susah payah membeli tanah dan rumah itu dari hasil keringat, dari hasil jualan ditambah dengan jual warisan di kampung. Sekarang malah hak kami seperti dirampas,” ungkap Agus yang mencari nafkah sebagai penjual sarapan pagi dan gorengan dengan wajah sedih.
Menurut Masrina Dewi, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan serta bisa juga penyerobotan tanah, karena terdapat penguasaan fisik tanpa hak yang merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.
“Klien kami memiliki bukti legal yang sah, tetapi sebagian tanah tetap dikuasai pihak penjual. Dari bukti yang ada dan kronologi, Ini sudah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Posbakumadin berharap penanganan yang dilakukan aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
“Ini berkaitan dengan kepercayaan publik bahwa hukum benar-benar hadir melindungi warga,” pungkas Masrina.**




























Discussion about this post