Kediri, Radarhukum.id – Ketidakpuasan para ketua RT dan RW di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memuncak. Hampir 90 persen ketua RT dan RW mendesak Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk mengundurkan diri.
Desakan tersebut mencuat dalam forum rembuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Lirboyo yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung Serbaguna Kelurahan Lirboyo. Forum tersebut dihadiri Lurah Lirboyo beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, seluruh Ketua RT dan RW, Ketua Karang Taruna, Ketua LPMK, serta para pengurus.

Dalam forum tersebut, para Ketua RT dan RW mempertanyakan kinerja Ketua LPMK. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan dalam kepemimpinan Ketua LPMK, yang dinilai kurang transparan serta tidak melibatkan unsur LKK lain dalam berbagai kegiatan di tingkat kelurahan.
Ketidakpuasan itu kemudian dituangkan dalam bentuk petisi yang ditandatangani oleh 32 Ketua RT dan RW. Dalam surat pengaduan tertanggal 29 Desember 2025, para tokoh masyarakat Lirboyo menyampaikan beberapa poin krusial yang menjadi dasar “mosi tidak percaya”.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan keterlibatan Ketua LPMK dalam proyek di sekolah rakyat yang berada di wilayah Kelurahan Lirboyo serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan kegiatan. Poin lainnya adalah dinilai tidak mampu menjaga kerukunan antar unsur masyarakat.
Selain itu, para Ketua RT dan RW menilai selama ini berbagai kegiatan sering dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pihak RT dan LKK lainnya, sehingga pelaksanaannya tidak maksimal. Gaya kepemimpinan yang dinilai kurang terbuka dan minim musyawarah juga disebut memicu disharmonisasi komunikasi di lingkungan kelurahan.
Para Ketua RT dan RW menegaskan tuntutan mereka hanya satu, yakni Ketua LPMK Kelurahan Lirboyo segera mengundurkan diri demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Salah satu perwakilan Ketua RT, Achmad Kasanudin, mengatakan permintaan tersebut murni berasal dari aspirasi masyarakat.
“Permintaan ini bukan karena dorongan pihak lain, tetapi karena ketidakpuasan terhadap kinerja Ketua LPMK yang dinilai tidak sesuai tugas pokok dan fungsi serta cenderung otoriter dalam kepemimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Lurah Lirboyo, Panji Hartawan, membenarkan adanya kegaduhan di tingkat RT dan RW terkait permintaan pengunduran diri Ketua LPMK.
“Benar, kami sudah menerima surat pengunduran diri Ketua LPMK,” kata Panji, Jumat (13/2/2026).
Kendati Ketua LPMK telah menyatakan pengunduran diri melalui Surat Pernyataan tertanggal 7 Februari 2026, para Ketua RT dan RW berharap pihak kelurahan segera menindaklanjuti dengan menggelar pemilihan Ketua LPMK yang baru, agar seluruh organisasi LKK di Kelurahan Lirboyo dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya secara normal.




























Discussion about this post