Padang, Radarhukum.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, terhadap hasil Pilkada serentak 2024-2029 tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir yang merupakan pemenang Pilkada dapat bernafas lega. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya digelar, Rabu (5/2/2025).
“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Sebelumnya, Hendri Septa-Hidayat menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada. Gugatan ini diajukan ke MK dengan sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebutkan bahwa Pilkada Kota Padang diduga diwarnai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut disebut terjadi di sejumlah kecamatan, termasuk Koto Tangah, Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, dan Kuranji.
Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi dasar gugatan antara lain:
Pembagian sembako, minyak goreng, dan uang sejak masa kampanye hingga hari pencoblosan.
Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) pemenangan Pilkada yang dihadiri 7.500 relawan dengan menargetkan ketua RT dan RW sebagai tim sukses.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir.
Namun, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Menanggapi putusan tersebut, Fadly Amran mengucapkan rasa syukur dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya.
“Alhamdulillah, ini kemenangan masyarakat Kota Padang. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya demokrasi di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Discussion about this post