Jakarta, Radarhukum.id – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Nasional (DPKN) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA), bekerja sama dengan Universitas Borobudur dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Hingga tahun 2015, Korpri Nasional telah melaksanakan sembilan kali PKPA secara offline. Kegiatan tahun ini merupakan PKPA Angkatan ke-10, diikuti oleh 51 aparatur sipil negara (ASN) dari 11 kementerian/lembaga, dua pemerintah provinsi, dan 38 pemerintah kabupaten/kota.
PKPA berlangsung mulai 21 hingga 25 April 2025 dengan materi yang meliputi berbagai bidang hukum seperti Sistem Peradilan di Indonesia, Sejarah Advokat di Indonesia, Hukum Acara, dan lainnya. Sebanyak 17 pemateri yang terdiri dari pakar, praktisi, dan akademisi hukum turut berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Umum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan PKPA adalah untuk memperkuat kapasitas hukum ASN di lingkungan birokrasi.
“Ada ribuan aturan yang harus diterapkan dalam berbagai sektor seperti kehutanan, keuangan, kesehatan, dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurut Prof. Zudan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang benar, terdapat tiga basis yang harus dipahami, yaitu kewenangan, substansi, dan prosedur. Ketiganya menjadi penting dalam hukum administrasi negara, mengingat banyak keputusan dibatalkan akibat kesalahan prosedur. Ia juga menyoroti tiga jenis risiko dalam administrasi negara: risiko likuiditas (seperti gagal bayar gaji dan kontrak), risiko operasional (seperti gangguan layanan rumah sakit dan jembatan yang tidak berfungsi), serta risiko reputasi dan risiko hukum (seperti potensi gugatan atau pelanggaran hukum).
Prof. Zudan berharap metode pembelajaran dalam PKPA bersifat dua arah, mendorong diskusi antara pemateri dan peserta untuk mencari solusi terhadap potensi risiko hukum dan cara penanganannya. Ia juga menargetkan agar PKPA menghasilkan ASN calon advokat berkualitas tinggi, yang menjadi motor penggerak penguatan hukum di kementerian/lembaga.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen DPKN sekaligus Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional, Dr. Maharani Sofiaty, SH, M.Hum, dalam laporannya menjelaskan bahwa Korpri sebagai satu-satunya wadah ASN di Indonesia memiliki tugas memberikan perlindungan hukum, sehingga penguatan di bidang ini perlu terus dilakukan.
“PKPA kali ini, dilaksanakan berdasarkan dasar hukum tertentu, diikuti 51 peserta, dengan rangkaian kegiatan meliputi pre-test, 18 materi ajar, post-test, serta UKDPA,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Heru S. Notonegoro mengapresiasi komitmen Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam meningkatkan kapasitas ASN di tengah kesibukannya sebagai pejabat publik. Ia menegaskan bahwa PKPA tidak hanya penting bagi calon advokat, tetapi juga bagi seluruh warga negara, khususnya ASN, mengingat Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan asas legalitas.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Megawati Barthos menyampaikan, melalui PKPA diharapkan peserta memperoleh pemahaman hukum yang komprehensif serta keterampilan profesional sebagai advokat.
“Silabus dan materi PKPA telah disusun bersama Universitas Borobudur dan KAI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Prof. Zudan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, berdiskusi aktif dengan para pakar dan memperluas wawasan hukum. Ia juga menegaskan bahwa PKPA akan menjadi agenda rutin tahunan Korpri Nasional.
“Angkatan ke-11 akan dilaksanakan pada Juni 2025, sedangkan angkatan ke-12 dan ke-13 direncanakan pada 2026, semuanya secara offline di Jakarta,” pungkasnya.
Discussion about this post