Natuna, Radarhukum.id – Menanggapi pemberitaan Radarhukum.id terkait proyek pembangunan Gedung Sistem Peringatan Dini (SPD) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, pihak kontraktor pelaksana, PT Toleransi Aceh, memberikan klarifikasi melalui hak jawab.
Direktur Cabang PT Toleransi Aceh, Dicky Mardiansyah, menyampaikan tanggapan resmi secara tertulis, Rabu (18/6/2025).
Disampaikannya, pernyataan tentang mayoritas cat yang digunakan adalah merek Avitex tidak benar. Dijelaskan Dicky, faktanya, mayoritas cat yang digunakan adalah cat merek Jotun, dan dapat kami buktikan dengan dokumen pembelian serta dokumentasi lapangan. Namun, pada saat pelaksanaan di lapangan, terdapat kondisi ketersediaan lokal di Natuna yang tidak mendukung ketersediaan Jotun dengan kode warna tertentu, sehingga untuk menjaga keseragaman, digunakan cat merek Avitex dengan warna paling mendekati.
“Perlu ditegaskan bahwa Avitex juga merupakan merek yang tercantum dalam RKS, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap dokumen kontrak,” katanya.
Pihaknya menolak keras tuduhan bahwa perusahaan mengganti besi 10 mm dengan 8 mm, apalagi menggunakan besi bekas pagar. Semua material konstruksi yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam RKS dan telah melalui pengawasan teknis. “Tidak pernah ada perintah dari perusahaan terhadap penggunaan material di luar spesifikasi, apalagi material bekas,” ujarnya.
Terkait Pernyataan Totok (Lianto) Dicky menjelaskan, “Pernyataan yang menyebutkan bahwa kontraktor ‘membual' dan ‘membuang badan' sangat kami sesalkan. Faktanya, telah dilakukan pembayaran kepada saudara Totok pada tanggal 7 Mei 2025, yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan catatan transaksi. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pihak yang memiliki hubungan kerja, dan berharap semua pihak menyampaikan pernyataan berdasarkan data, bukan asumsi atau emosi,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kami juga berharap agar prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi informasi dapat dijaga agar tidak terjadi pencemaran nama baik atau pembentukan opini publik yang keliru. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tanggung jawab proyek ini secara profesional dan bertanggung jawab,” tulis Dicky.
Catatan Redaksi. Hak Jawab ini dimuat dalam rangka mematuhi Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab, dan Pers wajib melayani Hak Koreksi.Terkait keterangan bahwa, prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi informasi dapat dijaga agar tidak terjadi pencemaran nama baik atau pembentukan opini publik yang keliru, Redaksi telah melakukan verifikasi informasi berdasarkan keterangan narasumber yang relevan dan memberikan porsi yang sama kepada pihak-pihak terkait. Sebagai institusi pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999, kami berupaya menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.




























Discussion about this post