Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan kegiatan penanaman jagung di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Selasa (28/5/2025). Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program “Jaksa Mandiri Pangan” sekaligus upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Kajari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., serta diikuti oleh jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Batam.
Program penanaman jagung ini merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam aspek swasembada dan ketahanan pangan. Program ini juga bertujuan memberdayakan kelompok tani binaan di Kota Batam melalui pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kejari Batam menyalurkan bantuan berupa pupuk dan benih jagung senilai Rp24 juta kepada kelompok tani penerima. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas lahan sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa peran Kejaksaan tidak semata-mata terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam pembangunan, termasuk sektor pertanian dan pengendalian inflasi daerah.
“Inisiatif penanaman jagung ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional, terutama di bidang ketahanan pangan,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tahap kedua program “Jaksa Mandiri Pangan” secara nasional, setelah sebelumnya sukses digelar di Provinsi Jawa Barat.
“Ini kali kedua program penanaman jagung dilakukan secara nasional. Setelah Jawa Barat, kini kami laksanakan di Kepri, tepatnya di kawasan Rempang, Batam,” tambah Kajati Kepri.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” dalam seremoni yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (22/5/2025). Program ini merupakan inisiatif strategis Kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi pemanfaatan aset negara, termasuk tanah sitaan yang selama ini terbengkalai.
Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Kegiatan penanaman di Rempang turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, kelompok tani, serta tokoh masyarakat setempat.
Melalui program ini, Kejaksaan menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam pengelolaan potensi pertanian lokal. Ke depan, Kejati Kepri dan Kejari Batam berkomitmen menjadi pelopor kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.**
Discussion about this post