Pati, Radarhukum.id – Sebuah kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Kabupaten Pati akhirnya terungkap. Motif balas dendam akibat perselingkuhan istri dan praktik seksual menyimpang menjadi latar belakang kekejian yang berakhir dengan tubuh seorang pria dibuang ke jurang sedalam 30 meter.
Korban, KR (34), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung dan terikat tali di dasar jurang Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, pada Sabtu (26/7/2025) sore. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif yang hanya membutuhkan waktu singkat bagi Polresta Pati untuk menangkap pelaku: AW (34), teman korban sendiri.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers Selasa (30/7/2025), memaparkan kronologi mengerikan. Aksi pembunuhan terjadi di belakang rumah pelaku di Desa Beketel pada Minggu dini hari (20/7/2025). AW diketahui baru saja pulang dari Jakarta pada 17 Juli. Kepulangannya diwarnai kejutan pahit: ia menemukan bukti pesan mesra dan foto yang mengindikasikan hubungan terlarang antara istrinya dan KR di sebuah kamar hotel.
“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” tegas Kombes Jaka.
Penyelidikan polisi mengungkap akar masalah yang lebih dalam dan mencengangkan. Bermula dari keinginan AW sendiri untuk melakukan praktik threesome (hubungan seks bertiga) bersama istrinya. Sang istri bersedia, namun dengan syarat dilakukan bersama dua pria. AW kemudian mengajak KR, temannya, untuk terlibat.
“Praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025. Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” jelas Kapolresta Jaka Wahyudi.
Bukti perselingkuhan yang ditemukan AW sepulang dari Jakarta menjadi pemicu ledakan amarah. Dendam yang memuncak itu memutuskan niatnya untuk menghabisi nyawa KR.
Pada Sabtu malam (19/7/2025), AW mengundang KR ke rumahnya di Beketel dengan dalih minum-minum bersama. Setelah korban dalam keadaan tak berdaya, AW menyeret KR ke belakang rumah. Dengan batu, ia menghantam kepala korban sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.
Dinginnya pelaku berlanjut. Jenazah KR dilucuti pakaiannya, diikat dengan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik AW. Pada dini hari Minggu (20/7/2025), jasad itu dibuang ke jurang di Guyangan yang dalamnya mencapai 30 meter.
Jasad KR baru ditemukan warga enam hari kemudian, pada 26 Juli. Tim Jatanras Polresta Pati dan Reskrim Polsek Kayen segera bergerak. Petunjuk dari warga tentang perselisihan KR dengan AW sebelum korban hilang mengarahkan penyelidikan.
AW berhasil diamankan di rumah ayahnya pada hari yang sama, 26 Juli. Saat ditangkap, ia tidak melawan dan langsung mengaku tuntas atas perbuatannya.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor (milik pelaku dan korban), batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” rinci Kombes Jaka.
AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Pati juga menyampaikan pesan keras sekaligus peringatan kepada masyarakat. Ia menekankan agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang berpotensi merusak rumah tangga dan memicu tindakan kriminal berdarah.
“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kombes Jaka Wahyudi menutup konferensi pers.





























Discussion about this post