Jakarta, Radarhukum.id – Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA. menyarankan salah satu pimpinan Organisasi Advokat untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko), atau memilih mengudurkan diri dari posisi Ketua Umum organisasi advokat yang dipimpinnya menyusul putusan MK yang menyebutkan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif bila jadi pejabat negara.
Hal ini juga sudah berjalan di Kongres Advokat Indonesia. Sebagai contoh Ketua KAI DPD Jakarta Adv. Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H, memilih mengundurkan diri dari jabatannya di organisasi KAI setelah terpilih menjadi anggota DPR RI pada periode 2024-2029 ini.
“Di Jakarta kita juga ada AdvoKAI yang terpilih jadi anggota dewan pada periode ini, memilih untuk meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPD KAI Jakarta,” ujarnya.
Tjoetjoe juga mengucapkan selamat kepada rekan Adv. Andri Darmawan, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) yang uji materinya dikabulkan oleh MK. “Advokat Andri ini merupakan Advokat di KAI, beberapa waktu lalu beliau ini yang memperjuangkan guru Supriani di Sultra ketika dituduh memukul seorang murid, seorang pejuang tangguh, selamat mas Andri. Ini bukti bahwa kita mampu memberikan masukan bagi mahkamah untuk menyempurnakan norma dalam undang-undang advokat,” tutur Tjoetjoe.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lewat putusan itu, MK menambahkan ketentuan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat sebagai pejabat negara. Perkara itu teregister dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan pasal itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti di bawah ini:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”
Sebagai perbandingan, berikut merupakan bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang digugat di perkara ini berbunyi, “Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.”
Tjoetjoe meyakinkan bahwa putusan MK ini merupakan keputusan yang tepat. “Sudah seharusnya dilaksanakan bagi pihak-pihak yang menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Kita sama-sama tahu saat ini ada wamenko yang dalam waktu yang sama juga menjabat Ketua Umum salah satu organisasi advokat,” tutur Tjoetjoe.
Presiden KAI periode 2014-2024 ini juga menambahkan bahwa pilihan ada di tangan yang bersangkutan. “Apakah beliau bertahan di kursi Wamenko, dan melepaskan jabatan di kursi Ketua Umum di organisasi advokatnya, atau ia mempertahankan jabatan Ketua Umum di organisasi advokat, namun harus meninggalkan atau mengundurkan diri dari kursi Wamenko, dan ini merupakan keputusan yang harus diambil secara cepat dan tepat oleh beliau,” tegas Tjoetjoe.
Tjoetjoe juga menjelaskan bahwa putusan MK kali ini juga harusnya jadi momentum bagi para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan UU Advokat, mengingat undang-undang ini salah satu yang banyak diuji di MK oleh masyarakat.
“Saat ini Saya juga mendengar ada wacana beberapa hal di UU Advokat yang akan di judicial review kembali ke MK, seperti terkait sumpah dan persyaratan menjadi seorang advokat,” tutup Tjoetjoe. (R)





























Discussion about this post