Pati, Radarhukum.id – Beredar kabar penangkapan besar-besaran terkait narkoba di Pati? Faktanya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pati memang berhasil mengamankan seorang pengedar, namun dengan barang bukti yang jauh dari gambaran fantastis: hanya 0,75 gram sabu-sabu. Meski kecil, dampaknya dinilai sangat merusak.
Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Pengamanan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman NAI, setelah petugas melakukan pengamatan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mewakili Kapolresta Pati.
Petugas mengamati NAI yang berperilaku mencurigakan di samping rumahnya sebelum akhirnya diamankan saat hendak masuk ke dalam. Saat interogasi awal, NAI mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Hasil penggeledahan di rumah NAI mengungkap dua paket kecil sabu. Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi berwarna merah, sementara paket lainnya disembunyikan dengan cermat di dalam potongan sedotan berwarna hitam. Total berat bruto kedua paket tersebut hanya 0,75 gram.
Meski jumlahnya sangat kecil, Kompol Agus menegaskan barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. “Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Dalam pengakuannya, NAI menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). SG, yang disebut-sebut sebagai kekasih NAI, diduga mengarahkan NAI untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di area makam Desa Kembang.
“Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” jelas Kompol Agus, menandakan upaya untuk membongkar jaringan di atas NAI. “Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.
Proses pengamanan dan penggeledahan disaksikan oleh sejumlah warga, termasuk Sukawi (62). “Saya nggak nyangka dia pakai sabu. Selama ini kelihatan biasa saja, orangnya pendiam. Rumahnya juga sering sepi,” ujar Sukawi, mengungkapkan keterkejutannya.
Kecurigaan warga ternyata sudah lama ada, seperti disampaikan Mardji (57): “Kami sudah lama curiga, tapi baru kali ini terbukti. Semoga ini bisa jadi pelajaran buat warga lainnya agar hati-hati dan tidak mudah terjerumus,” komentarnya.
NAI diamankan dengan prosedur yang disaksikan dua warga dan satu anggota Polri. Setelah penggeledahan dan interogasi awal, ia langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami sudah lakukan gelar perkara dan saat ini berkas sedang kami lengkapi. Kasus ini akan kami tuntaskan secara menyeluruh,” jelas Kompol Agus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
Di akhir penjelasannya, Kompol Agus kembali mengapresiasi peran serta masyarakat dan mengajak untuk terus berkolaborasi.
“Kami sangat terbantu dengan partisipasi warga. Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” ujarnya.




























Discussion about this post