Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kali ini, kegiatan digelar di SMK Negeri 8 Batam, Kamis (9/10/2025), dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.”
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar sebagai generasi emas penerus bangsa. Ia hadir bersama tim JMS yang terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk penyalahgunaannya. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika terbagi dalam tiga golongan, sementara psikotropika terbagi dalam empat. “Dampak pemakaian narkoba bukan hanya merusak tubuh dan masa depan, tapi juga bisa berujung pada hukuman pidana berat hingga hukuman mati,” tegasnya.
Ia juga memaparkan ancaman hukuman sesuai Bab XV Pasal 111–148 UU Narkotika, serta menjelaskan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahguna, dan peran masyarakat dalam pencegahan.
Selain Napza, Yusnar juga menyoroti fenomena bullying di kalangan pelajar. Menurutnya, perundungan adalah tindakan agresif berulang yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Sekali pun dilakukan satu kali, jika membuat korban trauma permanen, itu sudah termasuk bullying,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaku bullying cenderung bersikap agresif dan kehilangan fokus belajar, sementara korban bisa mengalami depresi, ketakutan, hingga penurunan prestasi. Karena itu, sekolah diminta aktif mencegah dan menangani kasus perundungan.
Pada sesi berikutnya, Yusnar membahas pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial. Ia menjelaskan bahwa media sosial, menurut M. Terry, adalah sarana komunikasi interaktif berbasis internet yang memungkinkan penggunanya berpartisipasi aktif mengisi konten.
“Media sosial punya sisi positif seperti memperluas koneksi dan menjadi sumber edukasi. Tapi, jika disalahgunakan, bisa menimbulkan hoaks, kecanduan, hingga cyberbullying,” ujarnya sambil mengulas pokok-pokok UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan siswa yang antusias menanyakan berbagai isu hukum seputar Napza, bullying, hingga cara bijak bermedsos.
Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., mengapresiasi kegiatan tersebut. “Program Jaksa Masuk Sekolah sangat bermanfaat untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan karakter positif bagi pelajar,” ujarnya.
Sebanyak 100 siswa dan guru hadir dalam kegiatan ini. Melalui JMS, Kejati Kepri berharap generasi muda Batam tumbuh menjadi pelajar yang cerdas, taat hukum, dan mampu berperan sebagai agen perubahan di masyarakat.
Discussion about this post