Jakarta, Radarhukum.id — Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E, S.H., S.I.P., M.H., M.A., M.Ec.Dev., M.Ikom, menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara di Aula KPU Jakarta Utara, Senin (1/12/2025).
Dalam paparannya, Prof. Hardi menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya kewajiban lembaga penegak hukum, namun menjadi tanggung jawab setiap penyelenggara negara termasuk institusi penyelenggara Pemilu.
“Korupsi dan gratifikasi merusak demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu. KPU harus menjadi contoh teladan dalam penerapan prinsip integritas dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sebagai pimpinan organisasi advokat yang berkomitmen pada penegakan hukum dan etika profesi, Prof. Hardi mengajak seluruh jajaran KPU Jakarta Utara untuk menguatkan budaya kerja bebas korupsi melalui pengendalian gratifikasi, transparansi layanan publik, dan mekanisme pelaporan yang terbuka.
“Zona Integritas bukan hanya dokumen atau slogan. Ia harus menjadi budaya kerja sehari-hari: menolak suap, menolak pemberian terkait jabatan, dan berani melaporkan pelanggaran,” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi upaya penting KPU Jakarta Utara dalam mempercepat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Seluruh pegawai mengikuti penandatanganan pakta integritas serta penyamaan persepsi terkait tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang bersih.
Prof. Hardi juga menyampaikan bahwa Peradi Utama siap bersinergi dengan lembaga pemerintah dalam edukasi hukum, peningkatan kepatuhan etika, dan pendampingan penegakan integritas.
“Kami mendukung penuh KPU Jakarta Utara dalam memperkuat tata kelola Pemilu yang bersih dan profesional demi terjaganya marwah demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama mewujudkan pelayanan publik KPU yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.





























Discussion about this post