• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

    DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

    Siswi SMPN 1 Pagu Kediri Ukir Prestasi Tingkat Jawa Timur, Harumkan Nama Sekolah di Piala Kapolda 2026

    Siswi SMPN 1 Pagu Kediri Ukir Prestasi Tingkat Jawa Timur, Harumkan Nama Sekolah di Piala Kapolda 2026

    PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

    PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

    Amsakar Paparkan Strategi Tekan Pengangguran di Batam, Migrasi Tinggi Jadi Tantangan

    Amsakar Paparkan Strategi Tekan Pengangguran di Batam, Migrasi Tinggi Jadi Tantangan

    Prestasi Gemilang! 64 Siswa SMAN 7 Kota Kediri Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Beri Apresiasi

    Prestasi Gemilang! 64 Siswa SMAN 7 Kota Kediri Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Beri Apresiasi

    Kasat Lantas Kunjungi Anggota Sakit, Wujud Kepedulian Keluarga Besar Satlantas Polres Kediri Kota

    Kasat Lantas Kunjungi Anggota Sakit, Wujud Kepedulian Keluarga Besar Satlantas Polres Kediri Kota

    BPK Kepri Apresiasi Batam Sampaikan LKPD 2025 Tepat Waktu

    BPK Kepri Apresiasi Batam Sampaikan LKPD 2025 Tepat Waktu

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

      DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

      Siswi SMPN 1 Pagu Kediri Ukir Prestasi Tingkat Jawa Timur, Harumkan Nama Sekolah di Piala Kapolda 2026

      Siswi SMPN 1 Pagu Kediri Ukir Prestasi Tingkat Jawa Timur, Harumkan Nama Sekolah di Piala Kapolda 2026

      PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

      PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

      Amsakar Paparkan Strategi Tekan Pengangguran di Batam, Migrasi Tinggi Jadi Tantangan

      Amsakar Paparkan Strategi Tekan Pengangguran di Batam, Migrasi Tinggi Jadi Tantangan

      Prestasi Gemilang! 64 Siswa SMAN 7 Kota Kediri Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Beri Apresiasi

      Prestasi Gemilang! 64 Siswa SMAN 7 Kota Kediri Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Beri Apresiasi

      Kasat Lantas Kunjungi Anggota Sakit, Wujud Kepedulian Keluarga Besar Satlantas Polres Kediri Kota

      Kasat Lantas Kunjungi Anggota Sakit, Wujud Kepedulian Keluarga Besar Satlantas Polres Kediri Kota

      BPK Kepri Apresiasi Batam Sampaikan LKPD 2025 Tepat Waktu

      BPK Kepri Apresiasi Batam Sampaikan LKPD 2025 Tepat Waktu

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Edukasi Hukum

      Ibu dan Hak Pengasuhan Anak Akibat Perceraian dalam Yurisprudensi MA

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      22 Juli 2025
      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Edukasi Hukum

      Oleh: Adji Pangestu

      Perkawinan merupakan ikatan sakral, antara seorang laki-laki dan Perempuan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sudut pandang agama Islam yang dianut penulis, perkawinan merupakan suatu anugrah dan bagian dari ibadah, sebagaimana diterangkan dalam beberapa ayat di kitab suci Al-Qu'ran.

      Bahkan jadi salah satu instrumen, untuk mengingat kebesaran sang maha kuasa.
      Dalam konteks hukum nasional, tujuan perkawinan guna menciptakan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan abadi, berdasarkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Utang Rp100 Juta Tak Dibayar, Apa Bisa Digugat dan Apakah Prosesnya Lama?

      MA Soroti Rendahnya Pembayaran Restitusi Korban TPPO, Hakim Diminta Lebih Proaktif

      MA Soroti Rendahnya Pembayaran Restitusi Korban TPPO, Hakim Diminta Lebih Proaktif

      Dari Norma Sosial ke Norma Pidana, Membaca Ulang Hukum Adat dalam KUHP Nasional

      Selain itu, perkawinan yang sah dimata hukum nasional, pelaksanaannya berlandaskan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Kedua hal tersebut, sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan.

      Berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 UU Perkawinan, suami dan isteri dalam suatu perkawinan, memiliki kewajiban yang setara memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya, di mana paripurnanya kewajiban mendidik anak, setelah anak melangsungkan perkawinan dan berdikari.

      Bahkan kewajiban mendidik dimaksud, tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tuanya putus.
      Selain itu, seorang anak, yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya, selama kekuasaan orang tua tidak dicabut, sebagaimana Pasal 47 Ayat 1 UU Perkawinan.

      Terhadap perbuatan orang tua melakukan penelantaran anak yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya, diancam dengan pidana penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana ketentuan Pasal 49 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT.

      Sesuai Pasal 41 UU Perkawinan, apabila perkawinan putus karena perceraian, pemeliharaan anak dilakukan oleh kedua orang tua dan adanya perselisihan penguasaan anak, di mana pengadilan memutuskannya.

      Sedangkan untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, yang bertanggung jawab adalah ayahnya, kecuali adanya ketidaksanggupan ekonomi dari ayahnya, maka seorang ibu ikut memikul tanggung jawab dimaksud. Adapun pengadilan dapat mewajibkan mantan suami berikan biaya penghidupan kepada mantan istrinya.

      Berdasarkan hasil penelitian American Journal of Perinatology, secara psikologis, anak lebih memiliki kedekatan emosional dengan ibunya, karena pengasuhan anak lebih banyak dilakukan ibu. Selain itu, bonding anak dan ibu, telah terbentuk sejak fase awal kehidupan seorang anak di muka bumi. Maka, secara otomatis di memori anak dan tertuang dalam aktivitasnya, preferensi kedekatannya dengan ibu.

      Penelitian tersebut, tentunya bisa menjadi acuan dalam memutus pengasuhan anak, bagi pasangan suami istri yang memutuskan perkawinannya dengan perceraian.

      Demikian juga, apakah terdapat Yurisprudensi MA RI, yang berikan referensi hak pengasuhan anak, diberikan kepada ibu atau ayahnya? Sehingga, dapat jadi acuan bagi hakim, dalam mengadili perkara serupa.

      Guna menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan menguraikan kaidah hukum pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 126 K/Pdt/2001, yang telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi MA RI Tahun 2006, berdasarkan buku Yurisprudensi MA RI Tahun 2006, yang diterbitkan 2007.

      Kaidah hukum pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menjelaskan, bilamana terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur, pemeliharaan anak seyogianya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yakni ibunya.

      Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 126 K/Pdt/2001 yang telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi MA RI Tahun 2006, diputus oleh Majelis Hakim Agung, Drs. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H. (Hakim Ketua), dengan didampingi Drs. H. Andi Syamsu Adam, S.H., M.H. dan Drs. H.

      Habiburrahman, M.Hum (masing-masing Hakim Anggota), pada persidangan terbuka untuk umum pada 28 Agustus 2003.

      Kaidah hukum yurisprudensi tersebut, selaras dengan penelitian anak yang memiliki preferensi kedekatan bersama ibunya, dibandingkan ayahnya, sehingga bilamana terjadi perceraian, pengasuhan anak seyogianya diserahkan kepada ibunya.

      Namun, dalam kaidah hukum tersebut, adanya prasyarat hak pengasuhan kepada ibu, bilamana ibu bertindak sebagai orang terdekat dan akrab dengan anak. (MArn)

      Discussion about this post

      Recommended.

      Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi

      Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi

      Kejati Kepri Hadir di MTsN 1 Batam, Ajak Pelajar Hindari Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos.

      Kejati Kepri Hadir di MTsN 1 Batam, Ajak Pelajar Hindari Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos.

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In