Jakarta, Radarhukum.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung terkait penyitaan satu unit ruko dalam perkara korupsi timah dengan terdakwa Tamron alias Aon. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 November 2025, itu menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim yang dipimpin Adek Nurhadi, dengan anggota Fajar Aji Kusuma dan Dr. Sigit Herman Binjai, menegaskan bahwa penyitaan tetap sah sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Aset yang disengketakan merupakan ruko yang dibeli Tamron atas nama istrinya dari Paramount Land.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan alasan penolakan tersebut.
“PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung,” ujar Andi Saputra.
“Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Penyitaan ruko ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah dikuatkan Mahkamah Agung. Dalam amar putusan, Tamron alias Aon dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67. Barang bukti yang disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti … dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” demikian petikan amar putusan tersebut.
Ruko yang dibeli Tamron dari Paramount Land menjadi salah satu aset yang dirampas negara dalam perkara ini. Keberatan Paramount Land tidak diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil akibat diajukan setelah melewati tenggat waktu.
Dengan putusan ini, proses eksekusi aset terkait kasus korupsi timah dapat dilanjutkan tanpa hambatan administratif. Pengadilan juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu dan prosedur dalam pengajuan upaya hukum.
(Dndp)


























Discussion about this post