Sarolangun, Radarhukum.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 40 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAP (19), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis ganja yang akan melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda F. Aritonang, didampingi Provost, Satlantas, dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, melakukan penyelidikan intensif.
Pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, petugas menemukan 1 karung putih berisi 2 kardus besar yang di dalamnya terdapat 30 bungkus paket ganja dibalut lakban kuning dengan berat total 30 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di bagasi Bus PT ALS warna hijau Nopol BK 7246 UA di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun.
Petugas kemudian memeriksa sopir bus PT ALS berinisial WL, yang menjelaskan bahwa karung tersebut merupakan paket yang diambil dari loket ALS di Pekanbaru dan akan dikirim ke loket ALS di Provinsi Lampung. Sopir mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.
Selanjutnya, Tim Opsnal Rajawali melakukan pengembangan dan pengejaran dengan mengiringi bus hingga ke Bandar Lampung. Pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, sopir bus menurunkan karung putih berisi 30 paket ganja tersebut di salah satu loket bus di Bandar Lampung.
Tidak lama kemudian, tersangka RAP datang untuk mengambil paket tersebut. Saat RAP mengangkat karung putih tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, RAP mengaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak “BOS BENGKEL”, namun tidak mengetahui identitas maupun keberadaan pengirim.
Dalam pengembangan selanjutnya, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti ganja seberat 10 kilogram di wilayah Bandar Lampung, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 40 kilogram ganja.
“Tersangka RAP kami amankan dengan barang bukti ganja seberat 30 kilogram, dan dari hasil pengembangan ditemukan tambahan 10 kilogram. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H.
Press release ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Selasa (20/1/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Sarolangun, pemerintah kelurahan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
Tersangka RAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII Angka 51 UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Polres Sarolangun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tersebut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba dan diharapkan mampu menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarolangun yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.





























Discussion about this post