Sarolangun, Radarhukum.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sarolangun kembali menjadi sorotan publik. Di awal 2026 saja, tercatat 12 pekerja tambang emas ilegal meninggal dunia akibat tertimbun longsor.
Merespons kondisi tersebut, sejumlah massa menggelar aksi damai di depan Markas Polres Sarolangun, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam orasinya, massa mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani aktivitas PETI yang dinilai terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Para demonstran menilai mustahil aparat tidak mengetahui aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Mereka menyoroti penggunaan alat berat seperti ekskavator yang jumlahnya disebut mencapai puluhan hingga ratusan unit.
“Tidak mungkin aparat tidak tahu. Aktivitas ini menggunakan alat berat dalam jumlah besar,” ujar salah satu orator.
Selain itu, massa juga menduga adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang terus beroperasi. Mereka menegaskan aksi yang digelar bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian, melainkan dorongan agar ada langkah konkret dalam penegakan hukum.
“Kami tidak membenci polisi, tetapi kami meminta tindakan nyata untuk memberantas PETI di Sarolangun,” tegasnya.
Massa juga meminta penjelasan terkait status pemilik tambang ilegal yang aktivitasnya telah memakan korban jiwa. Hingga kini, menurut mereka, belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang tersebut.
“Korban sudah banyak. Lalu bagaimana status pemilik tambang ilegalnya?” tambah orator.
Setelah sekitar 20 menit berorasi, massa membubarkan diri secara tertib tanpa menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Diketahui, insiden maut akibat aktivitas PETI kembali terjadi pada awal tahun ini. Peristiwa pertama terjadi pada 20 Januari 2026 di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, yang menyebabkan delapan pekerja tewas tertimbun material tanah saat melakukan aktivitas penambangan.
Peristiwa kedua terjadi pada 15 Februari 2026 di Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Empat penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melakukan aktivitas dompeng darat.
Rangkaian kejadian ini kembali memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan, penegakan hukum, serta komitmen pemberantasan tambang ilegal di wilayah tersebut.





























Discussion about this post