Sarolangun, Radarhukum.id – Maraknya pemberitaan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa (kades) dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, memicu sorotan publik.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta adanya tindakan tegas terhadap kades yang terbukti melanggar aturan, termasuk sanksi pemberhentian sesuai fakta integritas yang telah disepakati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Sarolangun, Mulyadi, S.Sos, menegaskan bahwa fakta integritas yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan melawan hukum, seperti PETI dan ilegal drilling, masih berlaku.
“Jika terbukti secara sah melanggar, tentu akan kita berikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, sepekan lalu.
Namun, Mulyadi menjelaskan bahwa penerapan sanksi tersebut harus melalui proses hukum yang jelas. Artinya, tindakan administratif baru dapat dilakukan setelah ada penetapan status hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita sudah mengimbau seluruh kades agar tidak terlibat dalam PETI maupun ilegal drilling. Tapi jika ada yang terbukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh APH, maka akan kita proses sesuai ketentuan dan fakta integritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa dasar hukum yang kuat.
“Proses fakta integritas bisa kita tindak lanjuti jika sudah ada penetapan tersangka dari APH,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan di lapangan, sejumlah nama yang diduga terlibat PETI dan berlatar belakang sebagai kades aktif mulai mencuat ke publik. Namun hingga kini, masyarakat masih menunggu ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku.
Kasus PETI di Sarolangun sendiri menjadi perhatian serius setelah insiden tragis di Kecamatan Limun yang mengakibatkan delapan pekerja meninggal dunia, empat orang dilaporkan mengalami luka. Sementara di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, empat orang juga dilaporkan meninggal.
Hingga saat ini, dua kasus PETI tersebut masih bergulir dan menjadi sorotan publik, sekaligus “bola panas” yang menguji keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Sarolangun.




























Discussion about this post