Bengkulu, Radarhukum.id – Sejumlah wali murid alumni kelas XII SMA Negeri 3 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026 menuntut pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah disetorkan ke koperasi sekolah.
Koperasi yang berlokasi di SMA Negeri 3 Kota Bengkulu, Jalan RE Martadinata I, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, tersebut baru berdiri sekitar satu tahun. Namun, keberadaannya kini menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait pengembalian dana simpanan anggota yang telah lulus sekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pihaknya hanya meminta pengembalian simpanan pokok sebesar Rp40.000 dan simpanan wajib sebesar Rp10.000 per bulan yang telah dibayarkan anaknya selama menjadi anggota koperasi.
“Kami hanya meminta uang simpanan yang menjadi hak anak kami dikembalikan. Kami tidak menuntut pembagian keuntungan koperasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan seorang wali murid berinisial AS. Menurutnya, karena anak-anak mereka telah lulus dan tidak lagi bersekolah di SMA Negeri 3 Kota Bengkulu, maka simpanan tersebut seharusnya dikembalikan.
“Itu hak anak kami. Mereka sudah lulus dan tidak sekolah di sana lagi. Kenapa tidak dikembalikan? Ada apa?” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 3 Kota Bengkulu, Rustiyono, M.Pd., membantah adanya ratusan alumni yang belum menerima pengembalian simpanan koperasi.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (15/7/2026), Rustiyono menjelaskan bahwa hanya terdapat empat orang anggota koperasi yang simpanannya belum dikembalikan.
“Yang belum dikembalikan hanya empat orang siswa karena mereka belum menyelesaikan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus koperasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh dana simpanan pokok dan simpanan wajib anggota disimpan di bank dan tidak dipegang oleh pihak sekolah.
Menurut Rustiyono, koperasi tersebut baru berdiri sekitar satu tahun. Modal awal koperasi berasal dari pinjaman pribadi sebesar Rp8 juta yang telah dikembalikan. Selama beroperasi, koperasi disebut telah memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Keuntungan koperasi digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sekolah, salah satunya kegiatan Liga Dewa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam struktur organisasi koperasi, kepala sekolah bertindak sebagai pengawas, sedangkan Emilyana Putri Zein menjabat sebagai pembina koperasi.






























Discussion about this post