Jakarta, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) terus melakukan penertiban terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan organisasi maupun peraturan perundang-undangan tentang profesi advokat. Dalam tahap pertama, sebanyak 128 advokat telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pengawas PERADIN (KOMWAS PERADIN).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, DPP PERADIN mengambil tindakan terhadap anggota yang dinilai melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan, termasuk pemberhentian dari keanggotaan sebagai advokat PERADIN.
Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, M.Ad., mengatakan langkah penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sekaligus menjaga profesionalitas dan integritas profesi advokat.
Menurut Ropaun, kondisi praktik profesi advokat di lapangan masih memprihatinkan. Situasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan, terutama kelompok masyarakat tidak mampu dan termarginalkan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ia menjelaskan, komitmen penertiban organisasi telah ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADIN pada 17 April 2025 dan kembali ditegaskan dalam Rakernas 29 Agustus 2026. Salah satu keputusan penting dalam kedua forum tersebut adalah penerapan secara konsisten program TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia).
Sebelum menjalankan langkah penertiban, PERADIN terlebih dahulu meminta petunjuk kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait mekanisme penertiban advokat. Permintaan tersebut kemudian mendapat tanggapan melalui surat Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026.
Ropaun mengungkapkan, dalam surat tersebut terdapat penegasan mengenai pembagian kewenangan antara Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat.
Pada butir pertama, substansi surat MA menyangkut kewenangan administrasi Pengadilan Tinggi terkait pengambilan dan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat. Penanganannya dapat dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi terkait sesuai kewenangan masing-masing satuan kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, DPP PERADIN telah melakukan koordinasi melalui surat resmi.
Sementara itu, pada butir kedua dijelaskan bahwa pembatalan surat keputusan pengangkatan advokat, termasuk pembinaan dan penertiban keanggotaan, merupakan kewenangan internal organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.
“Atas dasar itu, DPP PERADIN terus melakukan pembinaan terhadap anggota melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Namun, masih ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 6 dan Pasal 22, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma,” ujar Ropaun Rambe.
Dalam menjalankan program penertiban, PERADIN mengoptimalkan fungsi KOMWAS PERADIN sebagai lembaga pengawas internal. Komisi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap anggota di berbagai wilayah Indonesia, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPP PERADIN untuk ditindaklanjuti berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran.
Ropaun menerangkan, terdapat dua kategori penindakan yang diterapkan organisasi. Pertama, pemberhentian oleh organisasi terhadap anggota yang melanggar ketentuan TOGA PERADIN. Kedua, pemberhentian berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PERADIN terhadap advokat yang terbukti melanggar Kode Etik Advokat.
Terhadap anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian, DPP PERADIN selanjutnya mengajukan proses administrasi terkait pembekuan BAS Advokat dan penonaktifan akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang.
Menurut Ropaun, hingga Selasa (3/11/2026), pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan pembekuan BAS Advokat dan penonaktifan akses e-Court dari sejumlah Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi yang telah menyampaikan pemberitahuan tersebut meliputi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Bandung. Dari keempat pengadilan tinggi tersebut, tercatat sebanyak 24 advokat telah masuk dalam pemberitahuan penetapan pembekuan BAS dan penonaktifan akses e-Court, sedangkan pengajuan lainnya masih dalam proses.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan Rakernas dan komitmen PERADIN untuk menegakkan ketertiban organisasi. Penertiban harus dilakukan secara konsisten dan konsekuen agar profesi advokat tetap terjaga kehormatan serta tanggung jawabnya,” tegas Ropaun.
Pengacara senior yang telah berpraktik hukum hampir setengah abad itu menambahkan, penertiban internal diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. (R)






























Discussion about this post