• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

    Penertiban Advokat, PERADIN Tegaskan Komitmen Implementasikan Undang-Undang dan Kode Etik Profesi

    Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

    Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

    Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

    Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

    Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

    Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

    Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

    Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

    Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

    Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

    Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

    Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

    SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

    SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

    Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

    Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Penertiban Advokat, PERADIN Tegaskan Komitmen Implementasikan Undang-Undang dan Kode Etik Profesi

      Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

      Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

      Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

      Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

      Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

      Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

      Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

      Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

      Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

      Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

      Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

      Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

      SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

      SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

      Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

      Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Berita Hukum

      Penertiban Advokat, PERADIN Tegaskan Komitmen Implementasikan Undang-Undang dan Kode Etik Profesi

      Editor: M, Husaini

      Admin by Admin
      3 November 2026
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, M.AD. (Foto: Ist)

      Jakarta, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) terus melakukan penertiban terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan organisasi maupun peraturan perundang-undangan tentang profesi advokat. Dalam tahap pertama, sebanyak 128 advokat telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pengawas PERADIN (KOMWAS PERADIN).

      Dari hasil pemeriksaan tersebut, DPP PERADIN mengambil tindakan terhadap anggota yang dinilai melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan, termasuk pemberhentian dari keanggotaan sebagai advokat PERADIN.

      Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, M.Ad., mengatakan langkah penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sekaligus menjaga profesionalitas dan integritas profesi advokat.

      Menarik Dibaca

      DPD RI Sambut Positif Gagasan Peradin, Mahkamah Desa Didorong Jadi Jalan Baru Akses Keadilan

      DPD RI Sambut Positif Gagasan Peradin, Mahkamah Desa Didorong Jadi Jalan Baru Akses Keadilan

      Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

      Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

      Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

      Menurut Ropaun, kondisi praktik profesi advokat di lapangan masih memprihatinkan. Situasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan, terutama kelompok masyarakat tidak mampu dan termarginalkan yang membutuhkan pendampingan hukum.

      Ia menjelaskan, komitmen penertiban organisasi telah ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADIN pada 17 April 2025 dan kembali ditegaskan dalam Rakernas 29 Agustus 2026. Salah satu keputusan penting dalam kedua forum tersebut adalah penerapan secara konsisten program TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia).

      Sebelum menjalankan langkah penertiban, PERADIN terlebih dahulu meminta petunjuk kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait mekanisme penertiban advokat. Permintaan tersebut kemudian mendapat tanggapan melalui surat Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026.

      Ropaun mengungkapkan, dalam surat tersebut terdapat penegasan mengenai pembagian kewenangan antara Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat.

      Pada butir pertama, substansi surat MA menyangkut kewenangan administrasi Pengadilan Tinggi terkait pengambilan dan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat. Penanganannya dapat dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi terkait sesuai kewenangan masing-masing satuan kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, DPP PERADIN telah melakukan koordinasi melalui surat resmi.

      Sementara itu, pada butir kedua dijelaskan bahwa pembatalan surat keputusan pengangkatan advokat, termasuk pembinaan dan penertiban keanggotaan, merupakan kewenangan internal organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.

      “Atas dasar itu, DPP PERADIN terus melakukan pembinaan terhadap anggota melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Namun, masih ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 6 dan Pasal 22, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma,” ujar Ropaun Rambe.

      Dalam menjalankan program penertiban, PERADIN mengoptimalkan fungsi KOMWAS PERADIN sebagai lembaga pengawas internal. Komisi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap anggota di berbagai wilayah Indonesia, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPP PERADIN untuk ditindaklanjuti berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran.

      Ropaun menerangkan, terdapat dua kategori penindakan yang diterapkan organisasi. Pertama, pemberhentian oleh organisasi terhadap anggota yang melanggar ketentuan TOGA PERADIN. Kedua, pemberhentian berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PERADIN terhadap advokat yang terbukti melanggar Kode Etik Advokat.

      Terhadap anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian, DPP PERADIN selanjutnya mengajukan proses administrasi terkait pembekuan BAS Advokat dan penonaktifan akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang.

      Menurut Ropaun, hingga Selasa (3/11/2026), pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan pembekuan BAS Advokat dan penonaktifan akses e-Court dari sejumlah Pengadilan Tinggi.

      Pengadilan Tinggi yang telah menyampaikan pemberitahuan tersebut meliputi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Bandung. Dari keempat pengadilan tinggi tersebut, tercatat sebanyak 24 advokat telah masuk dalam pemberitahuan penetapan pembekuan BAS dan penonaktifan akses e-Court, sedangkan pengajuan lainnya masih dalam proses.

      “Ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan Rakernas dan komitmen PERADIN untuk menegakkan ketertiban organisasi. Penertiban harus dilakukan secara konsisten dan konsekuen agar profesi advokat tetap terjaga kehormatan serta tanggung jawabnya,” tegas Ropaun.

      Pengacara senior yang telah berpraktik hukum hampir setengah abad itu menambahkan, penertiban internal diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. (R)

      Discussion about this post

      Recommended.

      Sekda Jefridin Dorong Inovasi Guru dan GTK untuk Peningkatkan Kualitas Pendidikan

      Sekda Jefridin Dorong Inovasi Guru dan GTK untuk Peningkatkan Kualitas Pendidikan

      Mantan Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan, DPW TEAM LIBAS SUMUT Pertanyakan Siapa Aktor Sebenarnya

      Mantan Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan, DPW TEAM LIBAS SUMUT Pertanyakan Siapa Aktor Sebenarnya

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In