Tanjungpinang, Radarhukum.id – Personel Polsek Tanjungpinang Barat bersama Tim Inafis Polresta Tanjungpinang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di salah satu kamar wisma di Jalan Tambak, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (17/7/2026).
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanjungpinang Barat sekitar pukul 08.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket langsung menuju lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Tanjungpinang untuk melaksanakan olah TKP. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Kota Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Inafis di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban.
Dari keterangan para saksi, korban diketahui sebelumnya dalam kondisi sakit dan berencana kembali ke kampung halamannya di Sulawesi bersama keluarganya.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Malimta Bangun, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami telah melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari mendatangi TKP, mengamankan lokasi, meminta keterangan saksi, berkoordinasi dengan Tim Inafis, hingga mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini peristiwa tersebut masih dalam penanganan kepolisian,” ujarnya.
Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan menunggu hasil resmi dari pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang. (Ril)






























Discussion about this post