Sarolangun, Radarhukum.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Moenti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, bersama masyarakat melakukan penimbunan kembali sejumlah lubang bekas galian di kawasan Dam Kutur yang ditinggalkan setelah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi perhatian dan diberitakan sejumlah media.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan kondisi kawasan di sekitar zona Dam Kutur sekaligus mengurangi potensi bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
Kepala Desa Moenti, Utih Hardianto, mengatakan kegiatan penimbunan dilakukan menindaklanjuti arahan Bupati Sarolangun. Pemdes kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pemilik alat berat untuk membantu proses reklamasi.
“Apa yang kami lakukan ini berdasarkan arahan Bapak Bupati agar bekas lubang galian di sekitar zona Dam Kutur segera ditimbun kembali. Tujuannya untuk menjaga lingkungan dan keamanan di wilayah Dam Kutur,” kata Utih.
Menurutnya, Pemdes Moenti bersama masyarakat meminta dukungan pemilik alat berat untuk mempercepat proses penimbunan. Sebanyak empat unit excavator kemudian digunakan untuk menutup sejumlah lubang bekas galian di kawasan tersebut.
Selain menutup lubang bekas galian, kata Utih, pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap sejumlah bagian tanggul penyangga Dam Kutur yang mengalami kerusakan.
“Tanggul merupakan bagian penting dalam menjaga kondisi bangunan Dam Kutur agar tetap baik dan aman,” ujarnya.
Sekretaris Desa Moenti, Mamek, membenarkan bahwa pekerjaan penimbunan lubang bekas galian di kawasan Dam Kutur telah selesai dilakukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan perapian pada sejumlah titik.
“Untuk penimbunan lubang sudah selesai. Tinggal merapikan beberapa bagian yang belum maksimal karena saat pekerjaan debit air sungai sempat naik. Beberapa titik akan kami perbaiki kembali,” kata Mamek.
Ia berharap kawasan Dam Kutur ke depan tetap aman dan tidak kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Kita berharap kawasan zona Dam Kutur ini aman ke depannya dan tidak kembali menjadi lokasi aktivitas ilegal,” ujarnya.
Reklamasi tersebut dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Upaya itu sekaligus menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi kawasan yang sebelumnya terdampak aktivitas galian.






























Discussion about this post