Batam, Radarhukum.id – Pemadaman listrik yang berlangsung hampir 16 jam di Batam dan berdampak hingga Tanjungpinang serta Bintan, pada Senin 12 Oktober 2026, memicu kemarahan masyarakat. Gangguan berkepanjangan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan imateriil, menghambat aktivitas warga, serta mengganggu kegiatan usaha dan pelayanan publik.
Di tengah dampak yang dirasakan masyarakat, desakan agar Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, dicopot dari jabatannya mulai meluas di media sosial. Desakan serupa turut disampaikan praktisi hukum sekaligus aktivis senior Batam, Suparman.
Suparman menilai pemadaman dalam durasi panjang tersebut adalah persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti.
“Minimnya upaya preventif sehingga terjadi pemadaman fatal hingga 16 jam menunjukkan perlu adanya evaluasi serius terhadap kepemimpinan PLN Batam. Kami mendesak supaya dirut PLN Batam dicopot dan diganti dengan yang lebih memiliki kapasitas,” kata Suparman, Selasa (13/10/2026).
Dia juga membandingkan kejadian tersebut dengan pengalaman kepemimpinan sebelumnya di PLN Batam. Menurut dia, pemadaman kali ini merupakan kejadian terparah dibandingkan kepemimpinan direktur utama lain di perusahaan penyedia listrik tersebut.
“Selama beberapa kali pergantian dirut PLN Batam, baru kali ini terjadi kejadian separah ini. Dampaknya sangat luas. Potensi Kerugian ekonomi mencapai ratusan miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparman mempertanyakan apakah saat penempatan pejabat di lingkungan PLN Batam mempertimbangkan kompetensi profesional atau justru dipengaruhi kepentingan politik. Menurut dia, persoalan penempatan jabatan semestinya mengutamakan kapasitas dan kemampuan mengelola sistem kelistrikan karena listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat.
“Apakah ini akibat penempatan jabatan yang lebih mengedepankan faktor politik daripada profesionalisme? Pada akhirnya, rakyat yang harus menanggung dampaknya,” kata Suparman.
Ditambahkan Suparman, penyebab gangguan kelistrikan cukup parah itu harus diinvestigasi secara menyeluruh dan dibuka secara terang benderang ke publik, tidak cukup dengan dalih saja.
Selain itu, Suparman mendesak PLN Batam memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik cukup parah itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi terkait lainnya.
“PLN Batam harus menjelaskan bentuk tanggung jawab perusahaan dan memastikan pemenuhan hak pelanggan sesuai ketentuan,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Humas PLN Batam belum mendapat tanggapan. Radarhukum.id menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait. (Red)






























Discussion about this post