• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Ketum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah Dorong KPU Jakarta Utara Perkuat Zona Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi

    Ketum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah Dorong KPU Jakarta Utara Perkuat Zona Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi

    Cegah Penumpukan Sampah, Li Claudia Tinjau Lokasi Usulan TPS Baru

    Cegah Penumpukan Sampah, Li Claudia Tinjau Lokasi Usulan TPS Baru

    IKAHI Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Se-Sumatera

    IKAHI Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Se-Sumatera

    Amsakar Dorong Pelayanan Publik Cepat dan Pendidikan Berkualitas di HUT Korpri dan PGRI

    Amsakar Dorong Pelayanan Publik Cepat dan Pendidikan Berkualitas di HUT Korpri dan PGRI

    Warga Tanjung Pura Langkat Terisolasi Banjir, Logistik Habis, Sinyal Hilang dan Bantuan Tak Juga Tiba

    Warga Tanjung Pura Langkat Terisolasi Banjir, Logistik Habis, Sinyal Hilang dan Bantuan Tak Juga Tiba

    Personel Polda Riau Terseret Banjir Bandang di Padang Panjang, Satu Gugur dan Satu Masih Hilang

    Personel Polda Riau Terseret Banjir Bandang di Padang Panjang, Satu Gugur dan Satu Masih Hilang

    Ribuan ASN Batam Semarakkan Puncak HUT ke-54 KORPRI, Sekda Berpesan Jaga Integritas dan Pelayanan

    Ribuan ASN Batam Semarakkan Puncak HUT ke-54 KORPRI, Sekda Berpesan Jaga Integritas dan Pelayanan

    Pedagang Beras Beri Maaf, PN Batusangkar Jatuhkan Pidana Percobaan

    Pedagang Beras Beri Maaf, PN Batusangkar Jatuhkan Pidana Percobaan

    MPP Karimun Capai 90 Persen, Bupati Iskandarsyah: Wujud Nyata Komitmen Pelayanan Publik Modern

    MPP Karimun Capai 90 Persen, Bupati Iskandarsyah: Wujud Nyata Komitmen Pelayanan Publik Modern

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Ketum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah Dorong KPU Jakarta Utara Perkuat Zona Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi

      Ketum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah Dorong KPU Jakarta Utara Perkuat Zona Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi

      Cegah Penumpukan Sampah, Li Claudia Tinjau Lokasi Usulan TPS Baru

      Cegah Penumpukan Sampah, Li Claudia Tinjau Lokasi Usulan TPS Baru

      IKAHI Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Se-Sumatera

      IKAHI Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Se-Sumatera

      Amsakar Dorong Pelayanan Publik Cepat dan Pendidikan Berkualitas di HUT Korpri dan PGRI

      Amsakar Dorong Pelayanan Publik Cepat dan Pendidikan Berkualitas di HUT Korpri dan PGRI

      Warga Tanjung Pura Langkat Terisolasi Banjir, Logistik Habis, Sinyal Hilang dan Bantuan Tak Juga Tiba

      Warga Tanjung Pura Langkat Terisolasi Banjir, Logistik Habis, Sinyal Hilang dan Bantuan Tak Juga Tiba

      Personel Polda Riau Terseret Banjir Bandang di Padang Panjang, Satu Gugur dan Satu Masih Hilang

      Personel Polda Riau Terseret Banjir Bandang di Padang Panjang, Satu Gugur dan Satu Masih Hilang

      Ribuan ASN Batam Semarakkan Puncak HUT ke-54 KORPRI, Sekda Berpesan Jaga Integritas dan Pelayanan

      Ribuan ASN Batam Semarakkan Puncak HUT ke-54 KORPRI, Sekda Berpesan Jaga Integritas dan Pelayanan

      Pedagang Beras Beri Maaf, PN Batusangkar Jatuhkan Pidana Percobaan

      Pedagang Beras Beri Maaf, PN Batusangkar Jatuhkan Pidana Percobaan

      MPP Karimun Capai 90 Persen, Bupati Iskandarsyah: Wujud Nyata Komitmen Pelayanan Publik Modern

      MPP Karimun Capai 90 Persen, Bupati Iskandarsyah: Wujud Nyata Komitmen Pelayanan Publik Modern

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      1 Desember 2025
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Rafi Muhammad Ave, Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren. (Foto: Dokpri)

      Oleh: Rafi Muhammad Ave, Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

      Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada tanggal 18 November 2025 menandai pembaruan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama melalui pengenalan mekanisme pengakuan bersalah atau yang dikenal dengan istilah plea bargain yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 RKUHAP juncto Pasal 78 RKUHAP.[1]

      Melalui mekanisme ini, Terdakwa dapat mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. Pengakuan bersalah dalam RKUHAP membuka peluang perubahan jenis acara pemeriksaan dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat, berbeda dengan KUHAP lama sama sekali tidak mengenal perubahan jenis acara setelah persidangan dimulai. Oleh sebab itu, penulis akan menafsirkan bagaimana eksistensi peralihan pemeriksaan acara biasa menjadi pemeriksaan acara singkat dalam Pasal 78 ayat (9) RKUHAP.

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      PN Sidikalang Kabulkan Keberatan Pihak Ketiga, Mobil Fortuner yang Disita dalam Kasus Narkotika Dikembalikan ke Pemilik Sah

      PN Sidikalang Kabulkan Keberatan Pihak Ketiga, Mobil Fortuner yang Disita dalam Kasus Narkotika Dikembalikan ke Pemilik Sah

      Jual Vape Sembarangan Bisa Berujung Penjara, Waspadai Kandungan Obat Keras dan Narkotika di Dalamnya

      Untuk itu terlebih dahulu perlu dipahami filosofi pembedaan jenis pemeriksaan, dalam KUHAP lama, peralihan yang dikenal adalah dari singkat ke biasa (Pasal 203 ayat 3 huruf b), apabila Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan yang tidak bisa diselesaikan dalam 14 hari. Tidak ada mekanisme sebaliknya (biasa ke singkat) karena asumsinya jika perkara sudah dianggap sulit (Biasa) oleh PU, ia tidak akan tiba-tiba menjadi mudah.[2] Sedangkan dalam RKUHAP dapat “berubah sifat” menjadi mudah dan sederhana melalui satu variabel kunci yakni terdapatnya pengakuan bersalah dari Terdakwa.

      Kekhawatiran mengenai peralihan pemeriksaan acara dapat dijawab dengan memahami bahwa dasar pembuktian berubah saat pengakuan bersalah terjadi. Dalam acara pemeriksaan biasa, kompleksitas muncul karena adanya kewajiban pembuktian penuh (full evidentiary hearing), memanggil saksi fakta, ahli, dan memeriksa barang bukti secara detail untuk membuktikan dakwaan. Namun, ketika Pasal 78 RKUHAP diterapkan dan hakim menerima pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela dan didukung bukti permulaan, maka unsur “kesulitan pembuktian” menjadi gugur. Dengan adanya pengakuan, perkara yang ancamannya 5 tahun atau lebih secara otomatis bermetamorfosis menjadi perkara yang “pembuktiannya mudah” sesuai definisi acara pemeriksaan singkat dalam Pasal 257 ayat (1) RKUHAP.

      Dalam kerangka normatif RKUHAP, pengakuan bersalah menjadi titik krusial yang memungkinkan perubahan acara pemeriksaan. Pasal 78 ayat (9) memastikan bahwa apabila hakim menerima pengakuan bersalah Terdakwa, persidangan dapat dilanjutkan dengan acara singkat. Namun, pengakuan tersebut tidak dapat diterima begitu saja, Pasal 205 ayat (2) mengharuskan hakim memeriksa apakah pengakuan diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, disertai pemahaman atas hak-hak Terdakwa, serta didukung bukti permulaan yang memadai. Dengan demikian, pengakuan bersalah dalam konteks RKUHAP tidak hanya merupakan pernyataan Terdakwa, tetapi juga mengandung elemen waiver of rights, yaitu pelepasan hak Terdakwa untuk diperiksa dengan acara biasa.[3]

      Oleh karena itu, perintah Pasal 78 ayat (9) untuk melanjutkan dengan acara singkat bukanlah sebuah kekeliruan, melainkan konsekuensi logis. Jika tetap dilanjutkan dengan acara biasa sedangkan Terdakwa sudah mengakui perbuatannya, maka asas peradilan cepat dan biaya ringan akan terlanggar. Peralihan ini dapat memangkas tahapan prosedural yang tidak lagi relevan (seperti pemeriksaan saksi yang panjang) karena fakta hukum utama telah diakui.

      RKUHAP kemudian mengatur mekanisme acara singkat dalam Pasal 257 sampai dengan Pasal 260. Pemeriksaan acara singkat bersifat ringkas dan sederhana, dengan pengurangan formalitas pemeriksaan, termasuk tidak digunakannya surat dakwaan. Ketentuan ini berbeda secara signifikan dari KUHAP lama yang lebih menekankan kepada administratif tanpa melibatkan pengakuan bersalah sebagai syarat formal. Dalam KUHAP lama, acara singkat ditentukan murni oleh penilaian Penuntut Umum, sedangkan dalam RKUHAP penentuannya bersandar pada keabsahan pengakuan bersalah yang dinilai oleh hakim. Dengan demikian, acara singkat dalam RKUHAP lebih bersifat substantif dan menempatkan hakim sebagai gatekeeper proses.

      Perbandingan antara KUHAP lama dan RKUHAP menunjukkan adanya pergeseran paradigma. KUHAP hanya memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk menentukan penggunaan acara singkat sejak awal dan tidak membuka kemungkinan perubahan jenis acara setelah sidang berlangsung. Sementara itu, RKUHAP memperbolehkan peralihan jenis acara yang bahkan dapat terjadi di tengah persidangan, tergantung pada keabsahan pengakuan bersalah Terdakwa. Perubahan ini menjadikan acara singkat bukan sekedar mekanisme percepatan, tetapi bagian dari struktur kesepakatan yang mengutamakan efektivitas sekaligus memberikan perlindungan hukum melalui peran hakim.

      Jika dibandingkan dengan sistem plea bargaining di Amerika Serikat, RKUHAP tampak mengadopsi sejumlah prinsip penting meskipun tetap mempertahankan batasan sistem civil law. Sistem Amerika Serikat memungkinkan 95% perkara diselesaikan melalui plea.[4] Serta hakim diwajibkan melakukan apa yang dikenal sebagai Boykin colloquy, yakni serangkaian pertanyaan untuk memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sadar dan sukarela.[5] RKUHAP melakukan hal serupa melalui Pasal 205 ayat (2), meskipun tidak seluas sistem di Amerika Serikat yang memberi ruang negosiasi lebih terbuka antara Penuntut Umum dan Terdakwa. Peralihan dari pemeriksaan biasa ke mekanisme setara plea juga dapat terjadi kapan saja dalam sistem di Amerika Serikat, sedangkan RKUHAP membatasi peralihan tersebut hanya menuju acara singkat dan mensyaratkan kepastian tertulis antara Terdakwa dan Penuntut Umum.

      Dari perspektif normatif, peralihan acara dalam RKUHAP memperkuat posisi hakim sebagai pengawas utama dalam melindungi hak Terdakwa. Hakim tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memastikan setiap pengakuan bersalah dilakukan secara tepat, bebas dari tekanan, dan didukung dasar bukti yang cukup. Selain itu, mekanisme ini memberikan potensi peningkatan efisiensi dalam penyelesaian perkara pidana, terutama untuk perkara dengan pembuktian sederhana. Walaupun demikian, terdapat risiko Terdakwa memberikan pengakuan demi keringanan hukuman, sebagaimana kritik yang muncul dalam sistem di Amerika Serikat. Oleh karena itu, kualitas pemeriksaan hakim terhadap pemahaman Terdakwa menjadi elemen penting untuk menghindari terjadinya coerced plea, yakni pengakuan bersalah (plea) yang dibuat di bawah paksaan.

      Sebagai penutup, peralihan dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat dalam Pasal 78 ayat (9) RKUHAP bukanlah hal yang keliru, melainkan sebuah pembaruan hukum yang rasional, walaupun ke depannya masih diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut untuk menjadi pedoman bagi hakim dalam melaksanakan peralihan pemeriksaan acara biasa menjadi acara singkat. (Dndp)

       

      Referensi

      1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

      2.    Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Naskah Final Paripurna).

      3.    Understanding a Waiver of Rights: Definition and Sample Use Cases, https://www. upcounsel. com/waiver-of-rights-sample#:~:text=A%20waiver%20of%20 rights% 20is,and%20 when%20 waivers%20 are%20used.

      4.    Hukum Online, Menilik praktik plea bargain di Amerika Serikat, https://www.hukumonline.com/ berita/a/menilik-praktik-plea-bargain-di-amerika-serikat-lt61d47796634ea/

      5.    Guilty Plea Issues, https://immigrantdefenseproject.org/wp-content/uploads/2014/07/ pleas-from-fahey-1.pdf

      Discussion about this post

      Recommended.

      Peradi Utama Sukses Gelar PKPA-UPA Maret 2024, Cetak Calon Advokat Handal dan Berkualitas

      Peradi Utama Sukses Gelar PKPA-UPA Maret 2024, Cetak Calon Advokat Handal dan Berkualitas

      Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Lewat Restorative Justice, Ini Pertimbangannya

      Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Lewat Restorative Justice, Ini Pertimbangannya

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In