Sarolangun, Radarhukum.id — Rapat lanjutan membahas persoalan antara PT Sumatra Agro Mandiri (PT SAM) dan Koperasi KSJM yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Bupati Sarolangun, Senin (5/10/2026), batal digelar.
Pertemuan yang sedianya berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB itu dijadwalkan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SAM dan Koperasi KSJM yang sebelumnya telah dibahas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Sejumlah wartawan yang hendak meliput jalannya pertemuan telah menunggu di ruang tunggu Sekda. Namun, hingga waktu yang dijadwalkan, pertemuan tidak kunjung dimulai.
Setelah menunggu cukup lama, para awak media akhirnya meninggalkan lokasi. Salah seorang staf yang berada di sekitar ruang kerja Sekda mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa rapat tersebut ditunda.
“Menurut kabar, rapat lanjutan perihal PT SAM dan pihak koperasi di-cancel dan ditunda,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai alasan penundaan, staf tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau soal itu saya tidak tahu,” katanya.
Manajer Humas PT SAM, Sarto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut belum memberikan tanggapan. Konfirmasi telah disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai alasan perusahaan tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan.
Sekda Kabupaten Sarolangun, Muhammad Arif, kemudian memberikan penjelasan mengenai penundaan rapat tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menerima surat dari PT SAM yang menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak dapat menghadiri pertemuan pada Senin dan meminta agar agenda tersebut dijadwalkan kembali.
“Kami menerima surat dari pihak PT SAM bahwa mereka tidak bisa hadir dan meminta pertemuan dilaksanakan pada Rabu,” kata Muhammad Arif.
Ia menegaskan, tidak terlaksananya rapat pada Senin bukan karena agenda tersebut dihentikan, melainkan karena adanya permintaan dari pihak perusahaan untuk melakukan penjadwalan ulang.
“Rapat lanjutan antara pihak perusahaan PT Sumatra Agro Mandiri dan pihak Koperasi KSJM tidak jadi digelar karena PT SAM mengirim surat kepada kita. Mereka tidak bisa hadir dan meminta supaya rapat digelar pada Rabu nanti,” ujarnya.
Sementara itu, persoalan lain muncul dari pihak anggota koperasi. Salah seorang perwakilan anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri berinisial AN meminta agar PT SAM terlebih dahulu menyelesaikan adendum perjanjian sebelum pembahasan mengenai CPCL dilakukan.
Menurut AN, persoalan lahan seluas 1.500 hektare juga menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan tersebut.
“Adendum perjanjian diselesaikan dulu, baru membahas CPCL. Kalau perusahaan mau terbit HGU, silakan saja, tetapi lahan 1.500 hektare jangan dimasukkan ke dalam HGU karena masyarakat maunya SHM,” ujar AN kepada Radar Hukum, Senin (5/10/2026).
Hingga rapat yang sedianya digelar pada Senin tersebut ditunda, sejumlah persoalan antara pihak koperasi dan PT SAM masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Pertemuan berikutnya dijadwalkan kembali pada Rabu sesuai permintaan PT SAM. Hasil pertemuan tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan penyelesaian persoalan antara perusahaan dan pihak koperasi.






























Discussion about this post