• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Truk Tambang PT Ceritas Terbakar, Damkar Dikerahkan ke Lokasi

    Truk Tambang PT Ceritas Terbakar, Damkar Dikerahkan ke Lokasi

    Pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Batam Dihari Ketum PWI dan Ketum IKWI Pusat

    Pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Batam Dihari Ketum PWI dan Ketum IKWI Pusat

    Dukung Kemajuan Kepulauan Tanakeke, Bupati Takalar Terima Kunjungan SMILO dari Prancis dan Yayasan Hutan Biru

    Dukung Kemajuan Kepulauan Tanakeke, Bupati Takalar Terima Kunjungan SMILO dari Prancis dan Yayasan Hutan Biru

    Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

    Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

    IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

    IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

    BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

    BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

    BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

    BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

    BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

    BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

    Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

    Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Truk Tambang PT Ceritas Terbakar, Damkar Dikerahkan ke Lokasi

      Truk Tambang PT Ceritas Terbakar, Damkar Dikerahkan ke Lokasi

      Pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Batam Dihari Ketum PWI dan Ketum IKWI Pusat

      Pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Batam Dihari Ketum PWI dan Ketum IKWI Pusat

      Dukung Kemajuan Kepulauan Tanakeke, Bupati Takalar Terima Kunjungan SMILO dari Prancis dan Yayasan Hutan Biru

      Dukung Kemajuan Kepulauan Tanakeke, Bupati Takalar Terima Kunjungan SMILO dari Prancis dan Yayasan Hutan Biru

      Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

      Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

      IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

      IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

      BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

      BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

      BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

      Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

      Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Opini

      Mengulik Pembatalan Pasal Berita Bohong

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      24 Maret 2024
      Mengulik Pembatalan Pasal Berita Bohong

      Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sebuah terobosan baru dalam perjalanan hukum di Indonesia. Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

      Pasal 14 UU 1/1946

      (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

      Menarik DIbaca

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      21 Mei 2025
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      23 April 2025

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      18 Maret 2025

      (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

      Pasal 15 UU 1/1946

      Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya  dua tahun. 

      Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis 21 Maret 2024 di Ruang Sidang Pleno MK tersebut menandai sebuah tonggak sejarah dalam perjalanan hukum di Indonesia. MK berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut dapat memunculkan ketidakpastian hukum, terutama dalam era di mana teknologi informasi memberikan akses cepat dan mudah terhadap informasi. Ketidakjelasan terkait batasan-batasan dalam pasal-pasal tersebut, seperti definisi “keonaran”, menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan.

      Dalam konteks kebebasan berekspresi, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 dapat dianggap sebagai sebuah kemenangan. Kebebasan berekspresi adalah pijakan utama bagi perkembangan demokrasi, dan pembatasan terhadapnya harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap masyarakat dari penyebaran berita bohong juga merupakan keharusan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang bijaksana dan jelas untuk menangani masalah tersebut tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

      Selanjutnya, penting untuk merenungkan dampak sosial dan politik dari pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15. Meskipun keputusan ini menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kita juga perlu mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat penyebaran berita bohong yang tidak terkontrol. Hal ini menuntut tanggung jawab bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, media, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

      Terakhir, dalam mengevaluasi pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15, kita perlu mengambil pelajaran untuk masa depan. Regulasi yang memadai dan relevan dengan perkembangan zaman haruslah menjadi fokus, tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar demokrasi seperti kebebasan berekspresi dan keadilan hukum. Perdebatan yang terjadi seputar pembatalan pasal-pasal tersebut seharusnya menjadi dorongan untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan menyeluruh dalam menangani masalah penyebaran berita bohong.

      Dengan demikian, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Mahkamah Konstitusi memunculkan beragam pertanyaan dan refleksi yang mendalam tentang hubungan antara kebebasan berekspresi, keadilan hukum, dan perlindungan masyarakat dari penyebaran berita bohong. Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat akan menentukan arah masa depan bangsa ini dalam menghadapi tantangan-tantangan seputar informasi dan kebebasan berekspresi.

      Konsekuensi Pembatalan 

      Pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

      Pertama-tama, pembatalan ini dapat menyebabkan kekosongan hukum dalam penanganan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran. Tanpa regulasi yang jelas, penegak hukum mungkin akan kesulitan menentukan batas-batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi yang menyesatkan atau menimbulkan kerusuhan.

      Selain itu, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 juga dapat mempengaruhi legitimasi institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan jaksa. Tanpa instrumen hukum yang kuat untuk menangani penyebaran berita bohong, masyarakat mungkin akan meragukan kemampuan institusi hukum dalam melindungi keamanan dan kestabilan negara.

      Dampak lainnya adalah potensi peningkatan penyebaran berita bohong atau hoaks di tengah masyarakat. Tanpa ancaman sanksi hukum yang jelas, individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu mungkin merasa bebas untuk melakukan tindakan tersebut tanpa takut akan konsekuensi hukum.

      Selain itu, pembatalan ini juga dapat mengakibatkan perdebatan dan kontroversi dalam masyarakat tentang batasan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih tepat dan modern dalam menangani penyebaran berita bohong kemungkinan akan menjadi topik utama dalam agenda publik.

      Secara keseluruhan, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 memiliki dampak yang kompleks terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang memerlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengatasi tantangan yang timbul dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari penyebaran informasi yang menyesatkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum (***)

      Next Post
      Tangis Pilu Iringi Pemakaman Kopda Anumerta Wahriadi Bancin, Prajurit Asal Aceh yang Gugur Ditembak KKB di Papua

      Tangis Pilu Iringi Pemakaman Kopda Anumerta Wahriadi Bancin, Prajurit Asal Aceh yang Gugur Ditembak KKB di Papua

      Discussion about this post

      Recommended.

      Bawaslu Kepri Soroti Potensi Politik Uang dan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak

      Bawaslu Kepri Soroti Potensi Politik Uang dan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak

      5 Juli 2024
      Krisis Kepercayaan dan Legitimasi Pemerintahan

      Krisis Kepercayaan dan Legitimasi Pemerintahan

      6 Maret 2024

      Trending.

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      22 Juli 2024
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      11 Mei 2025
      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      25 Juli 2024
      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      12 Juli 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In