• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

    Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

    Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

    Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

    Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

    Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

    Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

    Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

    Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

    Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

    Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

    Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

    Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

    PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

    PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

      Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

      Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

      Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

      Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

      Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

      Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

      Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

      PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

      PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum Advokat

      Advokat Lapokan Tiga Hakim PN Padang ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

      Disebut Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

      Admin by Admin
      19 Juli 2024
      Suparman Nakhodai Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepri

      Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si. (Foto: Dokpri).

      Padang, Radarhukum.id – Advokat, Ir. Suparman, S.H.,M.H.,M.Si melaporkan Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Padang ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelaporan ini terkait dengan penanganan perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, yang diputuskan oleh SHZ (Hakim Ketua), RHP (Hakim Anggota), dan J.SH. (Hakim Anggota) pada 11 Oktober 2022.

      Ir. Suparman, SH, MH, M.Si, yang juga ahli waris dan kuasa hukum dalam perkara tersebut, mengatakan majelis hakim PN Padang jelas-jelas telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam memutus perkara ini. “Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial harus memberikan sanksi terhadap ketiga hakim PN Padang ini,” ujar Suparman, yang juga Ketua Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepri ini.

      Bukti/tanda terima laporan di Mahkamah Agung. (Foto: Dokpri).

      Suparman menyatakan, Majelis Hakim PN Padang telah melanggar enam poin dari 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), yaitu Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Menjunjung Tinggi Harga Diri, dan Berdisiplin Tinggi.

      Menarik DIbaca

      Ini Temuan Polisi dalam Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual terhadap 31 Anak di Jepara

      Ini Temuan Polisi dalam Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual terhadap 31 Anak di Jepara

      5 Mei 2025
      Polisi Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, 31 ABG Jadi Korban

      Polisi Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, 31 ABG Jadi Korban

      1 Mei 2025

      Mahkamah Agung Minta Advokat Jaga Integritas dan Lapor Jika Temukan Pelanggaran Etik Hakim

      19 April 2025

      Menurut Suparman, dalam memutus perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, Majelis Hakim PN Padang tidak memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris pelapor untuk membuktikan bahwa tanda tangan ahli waris dalam surat pernyataan telah dipalsukan oleh tergugat.

      “Majelis Hakim PN Padang tidak meminta bukti surat pernyataan yang asli dari fotokopi yang sebenarnya tidak sah dijadikan bukti, tapi mereka membenarkannya,” tegas Suparman, yang saat ini mengikuti seleksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

      Lebih lanjut, Suparman menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, Majelis Hakim PN Padang tidak memanggil para pihak yang terlibat dan tergugat tidak didampingi oleh penasihat hukum, meskipun tergugat sangat buta hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Padang telah melanggar prinsip Berperilaku Adil.

      Suparman juga menuduh Majelis Hakim PN Padang berprilaku tidak jujur dengan membenarkan dokumen palsu. “Majelis Hakim PN Padang mendiamkan seolah-olah semuanya sudah benar dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dengan surat pernyataan kepemilikan yang palsu,” sesalnya.

      Suparman menuding Majelis Hakim PN Padang tidak bersikap mandiri. “Majelis Hakim PN Padang diduga dipengaruhi oleh penggugat dengan imbalan uang. Pelapor mendapatkan informasi bahwa penggugat telah mengeluarkan uang Rp1,2 miliar melalui pengacara penggugat, yang artinya Majelis Hakim PN Padang sudah pasti tidak mandiri lagi,” ujarnya.

      Selain itu, Suparman menilai bahwa Majelis Hakim PN Padang tidak berintegritas tinggi dengan mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan dokumen-dokumen palsu tanpa bukti asli sama sekali. “Sehingga dipastikan Majelis Hakim PN Padang sudah tidak memiliki integritas sama sekali dalam perkara ini,” tegasnya.

      Selain itu, Suparman menyatakan, Majelis Hakim PN Padang tidak menjunjung tinggi harga diri dengan tetap mengabulkan gugatan penggugat yang menggunakan bukti-bukti palsu. “Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim PN Padang tidak menjunjung tinggi harga diri,” tambahnya.

      Suparman menilai hakim PN Padang telah membuat keputusan yang ngawur. “Mereka membenarkan bukti-bukti yang tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti surat dalam memutus suatu perkara, seperti surat fotokopi yang dijadikan alat bukti padahal Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985 menyatakan surat bukti fotokopi yang tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti,” jelasnya.

      Suparman juga menyebutkan bahwa penggugat dalam perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg tersebut salah alamat dalam menggugat, karena menggugat pihak penggarap tanah yang bukan ahli waris atau pihak berkepentingan.

      Dia meminta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi kepada ketiga Majelis Hakim PN Padang yang memutus perkara tersebut karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

      “Yang lebih memalukan lagi, Majelis Hakim di tingkat banding dan tingkat kasasi mengamini keputusan sesat tersebut. Kami siap dilakukan konfrontasi dengan semua pihak terkait dalam perkara ini, dengan masing-masing membawa bukti yang benar,” pungkasnya.

      Terkait hal ini, awak media telah melayangkan konfirmasi kepada juru bicara PN Padang. Namun belum mendapatkan jawaban. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang dan kesempatan klarifikasi yang sama bagi kedua belah pihak. (Ifan) 

      Tags: AdvokatHakimPN PadangSuparman
      Next Post
      Dibeli Perusahaan PLTS, Warga di Karimun Berharap Pembebasan Lahan Bisa Segera Tuntas

      Dibeli Perusahaan PLTS, Warga di Karimun Berharap Pembebasan Lahan Bisa Segera Tuntas

      Discussion about this post

      Recommended.

      Penemuan Mayat di Hutan Jati Regaloh Pati, Polisi Ungkap Identitas Korban

      Penemuan Mayat di Hutan Jati Regaloh Pati, Polisi Ungkap Identitas Korban

      26 Oktober 2024
      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      8 Mei 2025

      Trending.

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

      17 April 2025
      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      17 April 2025
      Penemuan Mayat Pria di Aral Pesawahan Kecamatan Tayu Gegerkan Warga, Ini Dugaan Penyebabnya

      Penemuan Mayat Pria di Aral Pesawahan Kecamatan Tayu Gegerkan Warga, Ini Dugaan Penyebabnya

      14 April 2025
      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      11 April 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In