• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

    PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

    Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

    Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

    Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

    Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

    Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

    Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

    Batam Kembali Juara Umum STQH Kepri, Siap Melangkah Tingkat Nasional

    Batam Kembali Juara Umum STQH Kepri, Siap Melangkah Tingkat Nasional

    Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

    Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

    Polsek Pucakwangi Gerak Cepat Atasi Kebakaran Mobil Suzuki APV, Dua Penumpang Berhasil Diselamatkan

    Polsek Pucakwangi Gerak Cepat Atasi Kebakaran Mobil Suzuki APV, Dua Penumpang Berhasil Diselamatkan

    Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kabupaten Takalar Terima Alokasi Pupuk Subsidi 29 Ribu Ton Tahun 2025

    Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kabupaten Takalar Terima Alokasi Pupuk Subsidi 29 Ribu Ton Tahun 2025

    Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi

    Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

      PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

      Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

      Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

      Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

      Batam Kembali Juara Umum STQH Kepri, Siap Melangkah Tingkat Nasional

      Batam Kembali Juara Umum STQH Kepri, Siap Melangkah Tingkat Nasional

      Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

      Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

      Polsek Pucakwangi Gerak Cepat Atasi Kebakaran Mobil Suzuki APV, Dua Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polsek Pucakwangi Gerak Cepat Atasi Kebakaran Mobil Suzuki APV, Dua Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kabupaten Takalar Terima Alokasi Pupuk Subsidi 29 Ribu Ton Tahun 2025

      Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kabupaten Takalar Terima Alokasi Pupuk Subsidi 29 Ribu Ton Tahun 2025

      Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi

      Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum Advokat

      Advokat Lapokan Tiga Hakim PN Padang ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

      Disebut Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

      Admin by Admin
      19 Juli 2024
      Suparman Nakhodai Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepri

      Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si. (Foto: Dokpri).

      Padang, Radarhukum.id – Advokat, Ir. Suparman, S.H.,M.H.,M.Si melaporkan Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Padang ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelaporan ini terkait dengan penanganan perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, yang diputuskan oleh SHZ (Hakim Ketua), RHP (Hakim Anggota), dan J.SH. (Hakim Anggota) pada 11 Oktober 2022.

      Ir. Suparman, SH, MH, M.Si, yang juga ahli waris dan kuasa hukum dalam perkara tersebut, mengatakan majelis hakim PN Padang jelas-jelas telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam memutus perkara ini. “Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial harus memberikan sanksi terhadap ketiga hakim PN Padang ini,” ujar Suparman, yang juga Ketua Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepri ini.

      Bukti/tanda terima laporan di Mahkamah Agung. (Foto: Dokpri).

      Suparman menyatakan, Majelis Hakim PN Padang telah melanggar enam poin dari 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), yaitu Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Menjunjung Tinggi Harga Diri, dan Berdisiplin Tinggi.

      Menarik DIbaca

      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      19 Juni 2025
      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      17 Mei 2025

      Sigap! Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Pati Amankan Pelaku Tawuran yang Lukai Remaja

      10 Mei 2025

      Menurut Suparman, dalam memutus perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, Majelis Hakim PN Padang tidak memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris pelapor untuk membuktikan bahwa tanda tangan ahli waris dalam surat pernyataan telah dipalsukan oleh tergugat.

      “Majelis Hakim PN Padang tidak meminta bukti surat pernyataan yang asli dari fotokopi yang sebenarnya tidak sah dijadikan bukti, tapi mereka membenarkannya,” tegas Suparman, yang saat ini mengikuti seleksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

      Lebih lanjut, Suparman menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, Majelis Hakim PN Padang tidak memanggil para pihak yang terlibat dan tergugat tidak didampingi oleh penasihat hukum, meskipun tergugat sangat buta hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Padang telah melanggar prinsip Berperilaku Adil.

      Suparman juga menuduh Majelis Hakim PN Padang berprilaku tidak jujur dengan membenarkan dokumen palsu. “Majelis Hakim PN Padang mendiamkan seolah-olah semuanya sudah benar dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dengan surat pernyataan kepemilikan yang palsu,” sesalnya.

      Suparman menuding Majelis Hakim PN Padang tidak bersikap mandiri. “Majelis Hakim PN Padang diduga dipengaruhi oleh penggugat dengan imbalan uang. Pelapor mendapatkan informasi bahwa penggugat telah mengeluarkan uang Rp1,2 miliar melalui pengacara penggugat, yang artinya Majelis Hakim PN Padang sudah pasti tidak mandiri lagi,” ujarnya.

      Selain itu, Suparman menilai bahwa Majelis Hakim PN Padang tidak berintegritas tinggi dengan mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan dokumen-dokumen palsu tanpa bukti asli sama sekali. “Sehingga dipastikan Majelis Hakim PN Padang sudah tidak memiliki integritas sama sekali dalam perkara ini,” tegasnya.

      Selain itu, Suparman menyatakan, Majelis Hakim PN Padang tidak menjunjung tinggi harga diri dengan tetap mengabulkan gugatan penggugat yang menggunakan bukti-bukti palsu. “Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim PN Padang tidak menjunjung tinggi harga diri,” tambahnya.

      Suparman menilai hakim PN Padang telah membuat keputusan yang ngawur. “Mereka membenarkan bukti-bukti yang tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti surat dalam memutus suatu perkara, seperti surat fotokopi yang dijadikan alat bukti padahal Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985 menyatakan surat bukti fotokopi yang tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti,” jelasnya.

      Suparman juga menyebutkan bahwa penggugat dalam perkara nomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg tersebut salah alamat dalam menggugat, karena menggugat pihak penggarap tanah yang bukan ahli waris atau pihak berkepentingan.

      Dia meminta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi kepada ketiga Majelis Hakim PN Padang yang memutus perkara tersebut karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

      “Yang lebih memalukan lagi, Majelis Hakim di tingkat banding dan tingkat kasasi mengamini keputusan sesat tersebut. Kami siap dilakukan konfrontasi dengan semua pihak terkait dalam perkara ini, dengan masing-masing membawa bukti yang benar,” pungkasnya.

      Terkait hal ini, awak media telah melayangkan konfirmasi kepada juru bicara PN Padang. Namun belum mendapatkan jawaban. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang dan kesempatan klarifikasi yang sama bagi kedua belah pihak. (Ifan) 

      Tags: AdvokatHakimPN PadangSuparman
      Next Post
      Dibeli Perusahaan PLTS, Warga di Karimun Berharap Pembebasan Lahan Bisa Segera Tuntas

      Dibeli Perusahaan PLTS, Warga di Karimun Berharap Pembebasan Lahan Bisa Segera Tuntas

      Discussion about this post

      Recommended.

      Organisasi Advokat DePA-RI Jalin Kerja Sama dengan Beijing Lawyers Association

      Organisasi Advokat DePA-RI Jalin Kerja Sama dengan Beijing Lawyers Association

      11 April 2025
      Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Kepulauan Tana Keke

      Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Kepulauan Tana Keke

      9 Maret 2025

      Trending.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In