Kepri, Radarhukum.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp20.258.707.019 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, Bawaslu Kepri menerima dana hibah sebesar Rp57.461.041.000, dengan realisasi penggunaan mencapai Rp37.202.333.981, sehingga menyisakan Rp20.258.707.019. Pengembalian ini diterima langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam acara silaturahmi bersama Bawaslu di Dompak, Kamis (27/3/2025).
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menjelaskan, anggaran Pilkada 2024 telah digunakan sebesar 64,74%. Pengembalian sisa dana hibah ini dilakukan karena anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan akibat adanya irisan tahapan dengan Pemilu 2024. Selain itu, beberapa kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu tahapan Pilkada yang cukup singkat.
“Kami mengembalikan sisa anggaran hibah ini beserta laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi dan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas penggunaan anggaran,” ujar Zulhadril, Kamis (27/3/2025).
Bawaslu Kepri juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak mitra kerja Bawaslu yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada di Kepulauan Riau.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah turut serta membantu penyelenggaraan Pilkada di Kepri sehingga berjalan dengan aman dan kondusif,” tutupnya.
(Ifan)
Discussion about this post