Batam, Radarhukum.id – Sidang perkara yang menjerat terdakwa SY di Pengadilan Negeri Batam mengungkap perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian korban di hadapan majelis hakim. Dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (27/8/2026), korban dengan gamblang menegaskan tidak ada tindakan pelecehan sebagaimana yang sebelumnya tercantum dalam BAP.
Perkara tersebut didakwakan dengan Pasal 418 ayat (1) dan Pasal 415 huruf b KUHP. Perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian di persidangan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Deddy Gunawan, S.H., Marihot Sidauruk, S.H., Ifanko Putra, S.H., dan Jimmy Anwar, S.H.
Deddy Gunawan mengatakan, perbedaan antara keterangan korban dalam BAP dengan keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim menjadi fakta penting dalam persidangan.
“Fakta persidangan, korban telah mengakui dengan seyakin-yakinnya bahwa pernyataannya di BAP dibuat dalam keadaan ada yang mengarahkan. Di hadapan persidangan, korban mengakui dengan jelas bahwa sebenarnya tidak ada tindakan seperti yang dituangkan dalam BAP, kami melihat ada benang merah antara sebelum dan sesudah kejadian, yang pada intinya banyak dipengaruhi kondisi emosional korban serta perasaan paranoid karena katanya sering mendengar di lingkungan sekitar sering terjadi pelecehan, lalu saat dia bercerita ke pihak lain, diduga respon berlebihan dan pengarahan dari pihak lain itulah yang membuat kasus ini bisa sampai ke meja hijau,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, dari fakta dan bukti yang telah digali tim kuasa hukum, kliennya sejak awal konsisten membantah tuduhan adanya pencabulan.
“Dari fakta dan bukti yang kami gali, klien kami tidak pernah memiliki niat maupun melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan dan dia konsisten membantah semua yang didakwakan. Adapun saat terdakwa diperiksa pertama kali, dia menyebut juga diarahkan mengakui ini itu, yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, dengan dijanjikan hukumannya aman,” katanya.
Deddy menegaskan, pihaknya menyerahkan penilaian seluruh keterangan dan alat bukti kepada majelis hakim.
Marihot Sidauruk menyoroti fakta tentang hubungan korban dan terdakwa setelah waktu kejadian sebagaimana yang didakwakan.
Menurut Marihot, pihaknya menunjukkan sejumlah fakta dalam persidangan yang menurutnya memperlihatkan bahwa komunikasi antara korban dan terdakwa setelah waktu kejadian masih berlangsung normal seperti biasa.
Di antaranya, terdapat foto kebersamaan korban dan terdakwa, termasuk dalam momen perayaan ulang tahun, serta komunikasi melalui pesan percakapan.
“Ini juga menjadi fakta yang kami tunjukkan. Setelah waktu kejadian yang didakwakan, hubungan korban dengan terdakwa masih baik tidak nampak ada ketakutan atau trauma. Bahkan ada foto kebersamaan keluarga pada saat ulang tahun, dan masih ada komunikasi chat,” ujar Marihot.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Ifanko Putra mengungkapkan, perbedaan keterangan yang muncul dalam persidangan perlu diuji untuk melihat sejauh mana seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada SY dapat dibuktikan.
“Kalau kita melihat apa yang terungkap di persidangan, ada fakta-fakta yang justru menimbulkan keraguan bahkan jauh dari peristiwa yang didakwakan. Jangan sampai seseorang dijatuhi hukuman jika kesalahannya belum terbukti secara meyakinkan,” ujar Ifanko.
Pria yang juga memiliki pengalaman panjang sebagai praktisi media itu mengatakan, pembuktian perkara pidana harus didukung alat bukti serta rangkaian fakta persidangan yang dapat meyakinkan majelis hakim.
“Prinsipnya sederhana, yang harus dibuktikan adalah kesalahan terdakwa, bukan cuma dugaan terhadap terdakwa. Setiap fakta harus diuji secara cermat dan ditempatkan sesuai bobot pembuktiannya. Hukum harus benar-benar menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Ifanko juga menyinggung adagium hukum in dubio pro reo. Menurutnya, berdasarkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, asas tersebut patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Dalam hukum pidana dikenal asas In dubio pro reo. Maknanya adalah ketika pembuktian masih menyisakan keraguan, maka harus berpihak kepada terdakwa. Jangan sampai ada kesan mencari cari kesalahan, atau dipaksakan,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh.






























Discussion about this post