• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

    Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

    90 Siswa SMK YP 17 Pare Ikuti Edukasi AI dari Polres Kediri

    90 Siswa SMK YP 17 Pare Ikuti Edukasi AI dari Polres Kediri

    Kota Kediri Meriah! Ribuan Siswa SD Padati Jalan Protokol Ikuti LBB HUT RI ke-81

    Kota Kediri Meriah! Ribuan Siswa SD Padati Jalan Protokol Ikuti LBB HUT RI ke-81

    Peringatan Maulid Nabi Bersama Ustaz Wijayanto, Amsakar Ajak Jemaah Meneladani Rasulullah SAW

    Peringatan Maulid Nabi Bersama Ustaz Wijayanto, Amsakar Ajak Jemaah Meneladani Rasulullah SAW

    Pererat Kemitraan, PWI Batam Bersama Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional Batam Teken MoU

    Pererat Kemitraan, PWI Batam Bersama Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional Batam Teken MoU

    Semarak HUT Ke-81 RI, SMK PGRI 1 Kediri Kobarkan Nasionalisme Lewat Kirab Kemerdekaan

    Semarak HUT Ke-81 RI, SMK PGRI 1 Kediri Kobarkan Nasionalisme Lewat Kirab Kemerdekaan

    Percepat Transformasi Digital, Dispendukcapil Kota Kediri Buka Layanan IKD di Campurejo

    Percepat Transformasi Digital, Dispendukcapil Kota Kediri Buka Layanan IKD di Campurejo

    Tiga Kecamatan di Sarolangun Dikepung PETI, APH Didesak Bertindak

    Tiga Kecamatan di Sarolangun Dikepung PETI, APH Didesak Bertindak

    Alamak! Mobnas Kapus Sepintun Tidak Terawat dan Pajak Kendaraan Mati

    Alamak! Mobnas Kapus Sepintun Tidak Terawat dan Pajak Kendaraan Mati

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

      Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

      90 Siswa SMK YP 17 Pare Ikuti Edukasi AI dari Polres Kediri

      90 Siswa SMK YP 17 Pare Ikuti Edukasi AI dari Polres Kediri

      Kota Kediri Meriah! Ribuan Siswa SD Padati Jalan Protokol Ikuti LBB HUT RI ke-81

      Kota Kediri Meriah! Ribuan Siswa SD Padati Jalan Protokol Ikuti LBB HUT RI ke-81

      Peringatan Maulid Nabi Bersama Ustaz Wijayanto, Amsakar Ajak Jemaah Meneladani Rasulullah SAW

      Peringatan Maulid Nabi Bersama Ustaz Wijayanto, Amsakar Ajak Jemaah Meneladani Rasulullah SAW

      Pererat Kemitraan, PWI Batam Bersama Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional Batam Teken MoU

      Pererat Kemitraan, PWI Batam Bersama Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional Batam Teken MoU

      Semarak HUT Ke-81 RI, SMK PGRI 1 Kediri Kobarkan Nasionalisme Lewat Kirab Kemerdekaan

      Semarak HUT Ke-81 RI, SMK PGRI 1 Kediri Kobarkan Nasionalisme Lewat Kirab Kemerdekaan

      Percepat Transformasi Digital, Dispendukcapil Kota Kediri Buka Layanan IKD di Campurejo

      Percepat Transformasi Digital, Dispendukcapil Kota Kediri Buka Layanan IKD di Campurejo

      Tiga Kecamatan di Sarolangun Dikepung PETI, APH Didesak Bertindak

      Tiga Kecamatan di Sarolangun Dikepung PETI, APH Didesak Bertindak

      Alamak! Mobnas Kapus Sepintun Tidak Terawat dan Pajak Kendaraan Mati

      Alamak! Mobnas Kapus Sepintun Tidak Terawat dan Pajak Kendaraan Mati

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Berita Daerah Batam

      Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      28 Agustus 2026
      Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

      Batam, Radarhukum.id – Sidang perkara yang menjerat terdakwa SY di Pengadilan Negeri Batam mengungkap perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian korban di hadapan majelis hakim. Dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (27/8/2026), korban dengan gamblang menegaskan tidak ada tindakan pelecehan sebagaimana yang sebelumnya tercantum dalam BAP.

      Perkara tersebut didakwakan dengan Pasal 418 ayat (1) dan Pasal 415 huruf b KUHP. Perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian di persidangan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Deddy Gunawan, S.H., Marihot Sidauruk, S.H., Ifanko Putra, S.H., dan Jimmy Anwar, S.H.

      Deddy Gunawan mengatakan, perbedaan antara keterangan korban dalam BAP dengan keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim menjadi fakta penting dalam persidangan.

      Menarik Dibaca

      Peringatan Maulid Nabi Bersama Ustaz Wijayanto, Amsakar Ajak Jemaah Meneladani Rasulullah SAW

      Peringatan Maulid Nabi Bersama Ustaz Wijayanto, Amsakar Ajak Jemaah Meneladani Rasulullah SAW

      Pererat Kemitraan, PWI Batam Bersama Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional Batam Teken MoU

      Pererat Kemitraan, PWI Batam Bersama Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional Batam Teken MoU

      GRANAT Kepri Dukung Seruan Romo Paschal, DPO Narkotika Diminta Pulang dan Bongkar Jaringan Besar

      “Fakta persidangan, korban telah mengakui dengan seyakin-yakinnya bahwa pernyataannya di BAP dibuat dalam keadaan ada yang mengarahkan. Di hadapan persidangan, korban mengakui dengan jelas bahwa sebenarnya tidak ada tindakan seperti yang dituangkan dalam BAP, kami melihat ada benang merah antara sebelum dan sesudah kejadian, yang pada intinya banyak dipengaruhi kondisi emosional korban serta perasaan paranoid karena katanya sering mendengar di lingkungan sekitar sering terjadi pelecehan, lalu saat dia bercerita ke pihak lain, diduga respon berlebihan dan pengarahan dari pihak lain itulah yang membuat kasus ini bisa sampai ke meja hijau,” ujar Deddy.

      Menurut Deddy, dari fakta dan bukti yang telah digali tim kuasa hukum, kliennya sejak awal konsisten membantah tuduhan adanya pencabulan.

      “Dari fakta dan bukti yang kami gali, klien kami tidak pernah memiliki niat maupun melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan dan dia konsisten membantah semua yang didakwakan. Adapun saat terdakwa diperiksa pertama kali, dia menyebut juga diarahkan mengakui ini itu, yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, dengan dijanjikan hukumannya aman,” katanya.

      Deddy menegaskan, pihaknya menyerahkan penilaian seluruh keterangan dan alat bukti kepada majelis hakim.

      Marihot Sidauruk menyoroti fakta tentang hubungan korban dan terdakwa setelah waktu kejadian sebagaimana yang didakwakan.

      Menurut Marihot, pihaknya menunjukkan sejumlah fakta dalam persidangan yang menurutnya memperlihatkan bahwa komunikasi antara korban dan terdakwa setelah waktu kejadian masih berlangsung normal seperti biasa.

      Di antaranya, terdapat foto kebersamaan korban dan terdakwa, termasuk dalam momen perayaan ulang tahun, serta komunikasi melalui pesan percakapan.

      “Ini juga menjadi fakta yang kami tunjukkan. Setelah waktu kejadian yang didakwakan, hubungan korban dengan terdakwa masih baik tidak nampak ada ketakutan atau trauma. Bahkan ada foto kebersamaan keluarga pada saat ulang tahun, dan masih ada komunikasi chat,” ujar Marihot.

      Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Ifanko Putra mengungkapkan, perbedaan keterangan yang muncul dalam persidangan perlu diuji untuk melihat sejauh mana seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada SY dapat dibuktikan.

      “Kalau kita melihat apa yang terungkap di persidangan, ada fakta-fakta yang justru menimbulkan keraguan bahkan jauh dari peristiwa yang didakwakan. Jangan sampai seseorang dijatuhi hukuman jika kesalahannya belum terbukti secara meyakinkan,” ujar Ifanko.

      Pria yang juga memiliki pengalaman panjang sebagai praktisi media itu mengatakan, pembuktian perkara pidana harus didukung alat bukti serta rangkaian fakta persidangan yang dapat meyakinkan majelis hakim.

      “Prinsipnya sederhana, yang harus dibuktikan adalah kesalahan terdakwa, bukan cuma dugaan terhadap terdakwa. Setiap fakta harus diuji secara cermat dan ditempatkan sesuai bobot pembuktiannya. Hukum harus benar-benar menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

      Ifanko juga menyinggung adagium hukum in dubio pro reo. Menurutnya, berdasarkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, asas tersebut patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

      “Dalam hukum pidana dikenal asas In dubio pro reo. Maknanya adalah ketika pembuktian masih menyisakan keraguan, maka harus berpihak kepada terdakwa. Jangan sampai ada kesan mencari cari kesalahan, atau dipaksakan,” pungkasnya.

      Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Baru Enam Bulan Dibangun, Jalan Rigid Beton di Mentawak Baru Sudah Rusak, Warga Desak Perbaikan

      Baru Enam Bulan Dibangun, Jalan Rigid Beton di Mentawak Baru Sudah Rusak, Warga Desak Perbaikan

      Kenal Pamit Kapolres Takalar, Wakil Bupati Takalar Ucapkan Selamat Mengemban Tugas Baru

      Kenal Pamit Kapolres Takalar, Wakil Bupati Takalar Ucapkan Selamat Mengemban Tugas Baru

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In